Ditjen Pajak Ungkap Kebohongan Ahmad Dhani

Rabu, 09 November 2016 – 16:55 WIB
Ahmad Dhani di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gagot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (9/11). 

Pentolan Band Dewa 19 itu mengaku diajak kerja sama untuk membuat formula supaya artis patuh pajak.

BACA JUGA: Ahmad Dhani: Bukan Diperiksa, tapi Diajak Kerja Sama

Namun pernyataan tersebut justru berbeda dengan yang disampaikan pihak Ditjen Pajak. 

Menurut Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia, pihaknya memanggil calon Wakil Bupati Bekasi itu untuk mengklarifikasi data pajak yang dimilikinya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Laporkan Ahokers ke Polda Metro

"Ya ada perbedaannya, makanya kita tanya. Itu biasa," kata dia di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu di Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, Ditjen Pajak mendapati temuan data penghasilan musisi itu. 

BACA JUGA: Ada Bayi Ditemukan di Tol Jagorawi, Ini Fotonya

Nah, data ini ternyata berbeda dengan laporan keuangan Dhani dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT).

"Ada perbedaan (data) makanya kami tanya. Itu biasa. Kantor pajak selalu mengklarifikasinya," imbuhnya.

Ani melanjutkan, pemanggilan Dhani untuk diperiksa mengenai adanya indikasi pelanggaran pajak. 

Karenanya, Ditjen Pajak meminta keterangan suami Mulan Jamela itu.

"Wajib pajak yang bersangkutan dipanggil, dalam rangka klarifikasi datanya saja. Jadi dia dipanggil karena kami punya data. Kami tanya dia apakah ini sesuai. Kalau sesuai ya jalan, kalau tidak ya harus membayar pajaknya. Ya kiranya seperti itu," ujar dia.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan, Dhani membantah dirinya mengemplang pajak. Dhani mengklaim, dipanggil untuk diajak kerja sama dengan Kantor Ditjen Pajak.

"Enggak (pengemplang pajak). Kalau ada yang berpikir ini ada kaitannya dengan sebuah pemeriksaan pajak, kalian salah besar.”

“Karena saya adalah calon wakil bupati. Semua calon itu harus sudah selesai pajaknya, kalau nggak, nggak dapat nomor. Begitu," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 13.00.

Menurut dia, tidak mungkin dia mengemplang pajak. Sebab, dokumen pajaknya sudah diverivikasi dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

Bahkan, seluruh calon kepala daerah, harus mengikuti program Kementerian Keuangan yaitu tax amnesty.

"Saya juga ikut tax amnesty. Salah satu syarat di KPUD yaitu tax clearance. Jadi tax amnesty harus sudah selesai semua.‎ Kalau ada masalah pajak saya nggak akan lolos sebagai calon," beber dia.

Pentolah grup musik Dewa ini mengklaim lagi bahwa dirinya diminta Ditjen Pajak agar para artis patuh pajak.‎ 

"Ngobrol-ngobrol saja. Kemungkinan, untuk minta kerja sama meningkatkan pajak dari artis bagaimana caranya," jelasnya.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Ganti Kopaja dan Metromini, Transjakarta: Kami Utamakan Kualitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler