Ditjen PAS Koordinasi dengan Kepolisan terkait Kasus John Kei

Senin, 22 Juni 2020 – 13:33 WIB
Niat pertobatan John Refra alias John Kei. Foto: Antara/Wahyu Putro A

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait penangkapan John Kei.

Pasalnya, status John Kei adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

BACA JUGA: Konon, John Kei Sempat Pengin Menekuni Jalan Tuhan, Ternyata..

“Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima, Senin (22/6).

Rika menerangkan, pihaknya sudag memerintahkan PK Bapas untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei.

BACA JUGA: 5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei

Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” jelasnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Legenda Dunia Meninggal, Kerja PNS dan PPPK, Ulang Tahun Jokowi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang diduga anggota kelompok John Kei, Minggu (21/6) malam.

Penangkapan terhadap John Kei dan kelompoknya diduga berkaitan dengan pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Key. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler