Ditjen Pengadaan Tanah Lahirkan Terobosan Baru Pengelolaan Tata Ruang

Rabu, 01 September 2021 – 13:41 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari secara virtual pada Selasa (31/8) WIB. Foto: ATR/BPR

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan baru dalam pengelolaan tata ruang.

Di antaranya dengan membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA: Ini Peran Kementerian ATR/BPN di Penataan Ruang Jabodetabekpunjur

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Embun Sari, langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan dan menumbuhkan iklim investasi di daerah.

“Reformasi agraria menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Melalui reforma agraria pemerintah sangat fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah bagi transmigran,” ujar Embun saat memaparkan program kerja kerja secara virtual, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Berkomitmen Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Kementerian ATR/BPN Evaluasi Nilai RB dan SAKIP

Menurutnya, PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang (RTR).

Kemudian juga terkait sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.

BACA JUGA: Recofusing Anggaran Tak Akan Mengganggu Kinerja Kementerian ATR/BPN

“Terdapat tiga kegiatan pokok pada PTP. Pertama sebagai dasar untuk diterbitkannya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)."

"Kedua, memberikan rekomendasi tanah negara yang berasal dari tanah timbul."

"Ketiga, penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah," ucap Embun.

Kebijakan baru lainnya perencanaan pengadaan tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.

Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait.

Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT.

“Tata Ruang harus menjadi panglima, tidak boleh menyalahkan tata ruang. Pemerintah, pemda maupun badan usaha mempunyai kewajiban menjamin ketersediaan tanah dalam kepentingan umum dan pendanaannya," kata Embun.

Menurutnya, instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.(**/mcr16/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Ken Girsang
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler