Ditjen PKH Permudah Urus Perizinan Melalui Online Paperless

Kamis, 08 Maret 2018 – 16:30 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita pada acara Sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hari ini Kamis (8/3). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pengguna jasa perizinan kini dapat menggunakan aplikasi pelayanan perizinan online paperless pada Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) Kementerian Pertanian.

Mulai 1 Maret 2018, pengguna jasa sudah bisa mencetak langsung surat persetujuan/sertifikasi/rekomendasi, tanpa harus antre di loket layanan.

BACA JUGA: Mentan Amran Sulaiman Optimistis Penuhi Tantangan JK

Paperless (cetak langsung) dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui aplikasi SIMREK PKH.

Seperti disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita pada acara Sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hari ini Kamis (8/3).

BACA JUGA: Kementan Fokus Kembalikan Kejayaan Bawang Putih di Sembalun

Di hadapan 440 perserta yang hadir dari perwakilan pelaku usaha pemohon jasa layanan rekomendasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan, transformasi pelayanan ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin serba cepat di era digital.

"Penerapan sistem pelayanan perizinan dalam era digital sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.41/ Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik" ungkap I Ketut. “Kementan ingin memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, akurat, akuntabel dan aman,” katanya.

BACA JUGA: JK: Ada Mentan di sini, yang Tidak Pernah Berkantor

I Ketut menyebutkan, sejak tahun 2017 dari 16 (enam belas) jenis layanan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah seluruhnya diproses secara online melalui sistem yang dibangun di aplikasi SIMREK PKH melalui link https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/.

“Kami berikan apresiasi kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) bersama Tim Ditjen PKH yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan, sehingga penerapan sistem layanan Rekomendasi online dapat lebih lancar dengan hasil yang optimal,” ujarnya.

“Penguna jasa dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk Ditjen PKH agar dapat memberikan pelayanan prima yang optimal,” ujarnya.

Selain itu I Ketut juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berupaya memajukan usahanya.

“Jadi kami harapkan jangan banyak yang impor saja permohonan perizinannya, tetapi ekspor yang harus kita tingkatkan,” tegasnya.

Ï Ketut menekankan, dari ekspor inilah yang sesungguhnya dapat memberikan masukan/devisa bagi negara Republik Indonesia.

Menurutnya, ekspor adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan devisa negara. Selain itu juga agar bangsa kita banyak dihormati oleh negara lain.

I Ketut mengatakan, Pemerintah akan memberikan reward untuk para pelaku usaha yang meningkatkan ekspor.

“Pemerintah akan sepenuhnya mendorong dan berupaya memberikan prioritas kepada pelaku usaha di bidang ekspor untuk kemudahan dan kecepatan proses permohonan rekomendasinya,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balitbangtan Siapkan Padi Hemat Pupuk Fosfat 50 Persen


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler