Ditjen Polpum Sudah Petakan Potensi Konflik Pilkada, Hasilnya...

Sabtu, 20 Agustus 2016 – 16:56 WIB
Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah mulai melakukan pemetaan terhadap potensi konflik di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 mendatang.

Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi kerawanan konflik yang bakal terjadi.

BACA JUGA: Desak Ada Aturan Bank Buka Data Penyumbang Dana Kampanye

“Pemetaan sudah dilaksanakan. Hingga sekarang ini masih belum ditemukan indikasi-indikasi konflik,” ujar Soedarmo kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Meski demikian, lanjut mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu, ditemukan sejumlah masalah di sejumlah daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius agar bisa segera dituntaskan.

BACA JUGA: Terbongkar! PDIP Ajukan 4 Calon, Inilah Nama-namanya

Antara lain menyangkut pembentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.  Hingga saat ini Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib belum mau melantik komisioner KIP Aceh Timur, meski sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Yang perlu kita waspadai terkait Aceh Timur, yang anggota KIP-nya masih belum diteken Bupati,” ujar Soedarmo.

BACA JUGA: Klaim Didukung Golkar, Gerindra, Hanura

Masalah lain menyangkut masalah pendanaan pilkada. Di beberapa daerah, kata Soedarmo, pemdanya belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU setempat.

“Dari tujuh provinsi yang akan menggelar pilkada, masih ada dua yang belumteken NPHD, yakni Aceh dan Papua Barat,” terangnya.

Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota, masih ada 31 daetah yang belum meneken NPHD. “Khususnya untuk Panwas Pemilihan,” imbuhnya.

Menurut Soedarmo, permasalahan-permasalahan tersebut belum masuk kategori krusial. Dia yakin, masalah yang muncul bisa segera terselesaikan. 

Diberitakan sebelumnya, pemetaan potensi konflik yang dilakukan Ditjen Polpum Kemendagri melibatkan seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan mengadakan pilkada serentak tahun 2017. 

Seluruh Kaban Kesbangpol membentuk tim pemantauan, pelaporan , dan evaluasi pilkada serentak.

Pembentukan tim tersebut sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Soedarmo menjelaskan, tim yang dibentuk Badan Kesbangpol itu harus menerapkan sistem lapor cepat dan penanganan dini setiap masalah. Selain itu, juga harus aktif berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). 

Tim tersebut harus  aktif berkoordinasi, selain dengan Forkopimda, juga dengan komunitas intelijen daerah, serta tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.

Data hasil pemetaan Badan Kesbangpol dilaporkan kepada tim pusat yang dibentuk Ditjen Polpum. 

Plt. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR. Bahtiar Baharudin bertugas mengordinasikan laporan hasil pemantauan lapangan 101 Kaban Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan akan pilkada pada 2017 mendatang. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura dan PKS Deklarasi Dukung WH-Andika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler