Ditjen Rehsos Kemensos Capai 49,13 Persen Realisasi Anggaran

Rabu, 22 Juli 2020 – 08:44 WIB
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat. Foto: Dok Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat melaporkan evaluasi program kepada Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Laporan soal program rehabilitasi sosial ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Tengah Tahun (Semester I) dan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemensos.

BACA JUGA: Kemensos Siap Rehabilitasi bagi 305 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi dan Seksual

Merujuk pada besaran permasalahan dari rehabilitasi sosial ini, sebanyak 75,04 juta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terbagi dalam lima klaster yaitu anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban penyalahgunaan napza serta tuna sosial, dan korban perdagangan orang. Namun data yang ada belum menggambarkan data yang sesuai.

"Kami intensif dengan pusat data dan informasi (Pusdatin) untuk mewujudkan data by name by address, ini tantangan terbesar untuk mengintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),“ ujar Dirjen Rehsos dalam keterangannya, Selasa (21/7).

BACA JUGA: Mensos Getol Bergerak, Realisasi Anggaran Kemensos Tertinggi

Pada kesempatan ini, Dirjen Rehsos juga menyampaikan realisasi anggaran Program Rehabilitasi Sosial hingga 19 Juli 2020 sudah sebesar 49,13 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas 47,73 persen dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, 44,40 persen dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, 76,46 persen dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, 41,07 persen dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza dan 48,97 persen dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Gandeng FKPPI, Kemensos Salurkan Bantuan untuk Purnawirawan di Masa Pandemi

Hal yang cukup menjadi perhatian bagi Ditjen Rehsos ketika terjadi pandemi COVID-19 ini adalah terdapat kelompok rentan yang terdampak.

"Yang paling terdampak adalah kelompok rentan, kelompok yang kurang mampu bahkan termarjinal," ungkap Harry.

Selain itu, meningkat pula jumlah populasi PPKS yang berada di jalanan dan ruang publik yang terdampak COVID-19.

Target Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 totalnya adalah 123.500 orang.

Namun realisasinya adalah sebesar 155.727 orang, sehingga presentase realisasinya sebanyak 126,1 persen.

Realisasi ini sebagian besar dialokasikan untuk penanganan PPKS dan Warga terdampak COVID-19. "Salah satunya arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk melakukan penanganan bagi warga terlantar terdampak COVID-19," tambah Dirjen Rehsos.

Program Rehabilitasi Sosial berupa Penanganan Warga Terlantar Terdampak Covid-19 (PWTC) mengedepankan tiga pendekatan strategis, yaitu pendekatan berbasis keluarga dan komunitas dengan dampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pendekatan berbasis Tempat Penampungan Sementara (TPS) berupa Gelanggang Olahraga (GOR) dan berbasis balai/panti rehabilitasi sosial.

"Ini mekanisme yang dibangun, artinya jika ada penjangkauan, sementara dibawa ke GOR. Namun jika memerlukan pelayanan lebih lanjut bisa dibawa ke Balai/Panti Rehabilitasi Sosial,” Dirjen Rehsos.

Data terkini total warga terlantar akibat COVID-19 yang telah ditangani Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5.709 jiwa. Jumlah ini terdiri dari 2.530 jiwa di TPS (GOR), 2.781 jiwa di Komunitas (LKS) dan 398 jiwa di Balai Rehabilitasi Sosial.

Data kumulatif distribusi bantuan sosial sembako pada kantor pusat Ditjen Rehsos sebesar 62,21 persen yaitu sebanyak 21.256 paket sembako yang sudah tersalurkan dari target 34.168 paket sembako.

Kemudian, data kumulatif distribusi bantuan sosial sembako pada 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ditjen Rehsos sebesar 99,35 persen yaitu 36.844 paket sembako sudah tersalurkan dari target 37.084 paket sembako. Paket sembako ini berasal dari refocusing anggaran UPT Ditjen Rehsos.

Ke depan, langkah percepatan realisasi anggaran Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 dilakukan melalui revisi anggaran, mempercepat pembayaran tagihan kontraktual, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, mengaktivasi kembali layanan Rehabilitasi Sosial di UPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan pendampingan kepada setiap Satuan Kerja.

Ditjen Rehsos juga akan semakin menguatkan komitmen Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (Progres 5.0), agar pelaksanaan rehabilitasi sosial di lima klaster dapat terstandardisasi, baik dari sisi program, SDM sampai pada pelaksanaan manajemen maupun administrasi.

Konstruksi standardisasi itu baik intervensi, SDM terutama pendampingan, dukungan teknis dan bahkan dukungan untuk penguatan aksesibitas akan kita lanjutkan melalui bisnis proses Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). "Ini komitmen untuk menstandardisasi pola operasional di level balai," tandas Harry. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler