Ditjen Udara dan Komite FAL Tingkatkan Pengawasan di Bandara Ngurah Rai

Rabu, 11 Maret 2020 – 23:30 WIB
Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/9/2019). Foto : Fikri Yusuf/Antara

jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama Komite FAL terus melakukan pengawasan secara intensif untuk pencegahan penyebaran virus corona melalui Bandar Udara Internasional.

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu bandara terbesar di Indonesia, melakukan kegiatan pemeriksaan penumpang dengan mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermal scanner maupun thermal gun.

BACA JUGA: Imigrasi Ngurah Rai Tolak 15 WNA Masuk Indonesia

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir selaku ketua FAL Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menjelaskan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di terminal kedatangan Internasional, tetapi juga di terminal kedatangan domestik yang dimulai sejak Selasa (10/3) pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan dilakukan oleh petugas KKP dan personel perbantuan dari PT Angkasa Pura I dan TNI AU, yang langsung di supervisi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar serta dilakukan monitoring langsung.

BACA JUGA: Penumpang Pertama Tahun 2020 Disambut Meriah di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

“Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap penumpang di terminal, tim gabungan membuka sebanyak 4 jalur di area kedatangan domestik dan 1 jalur di area transit domestik,” papar Elfi

Elfi menambahkan, akan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama untuk mengawasi seluruh aktifitas penerbangan di bandara, khususnya para penumpang internasional maupun domestik.

BACA JUGA: Benarkah Uang Kertas Bisa Menularkan Virus Corona?

“Sebagai Ketua FAL Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, kami terus melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaannya seluruh tim gabungan dapat mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan setiap personel yang bertugas di Bandar udara wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan. Tujuannya adalah untuk melindungi diri dari resiko tinggi kontak dengan penderita,” tambah dia.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebagai Ketua FAL Nasional menyampaikan agar seluruh anggota FAL Bandara untuk terus saling berkoordinasi.

Sehingga lanjut Novie, permasalahan yang terjadi di lapangan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Bandar udara dapat teratasi dengan efektif dan efisien.

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota komite FAL untuk meningkatkan koordinasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui Bandar Udara, dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi Udara,” tandas Novie.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler