Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang

Dugaan Pemberian Remisi Ilegal di Lapas

Senin, 10 Oktober 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM terus menelusuri dugaan tentang pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Kalimantan BaratHumas Ditjenpas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang.

"Memang kita terima pengaduan

BACA JUGA: Menkopolhukam Bantah Temuan Komisi I DPR

Tapi belum ada laporan lagi dari Kanwil (Kalbar) karena masih dalam penelusuran jadi belum ada keputusan final," kata Akbar Hadi saat dimintai komentarnya tentang hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Senin (19/10)

Saat ditanya apakah Kalapas Ketapang, Indra Sofian juga diperiksa, Akbar hanya memberi jawaban diplomatis.  "Itu nanti saja, pokoknya ada beberapa yang sudah diperiksa," kata Abdul Hadi lagi.

Akbar Hadi Prabowo menyebutkan bahwa pemeriksaan ditargetkan tak lama lagi tuntas
"Targetnya (pemeriksaan) biasanya seminggu," sambungnya.

Ditegaskannya pula, Ditjenpas menganggap kasus dugaan pemberian remisi ilegal itu sebagai persoalan serius

BACA JUGA: Redam Malaysia, DPR Desak Pemerintah Tambah Personil TNI

Sebab, kata Akbar, pemberian remisi sudah ada aturannya dan selalu dilakukan secara terbuka


Bagaimana jika nantinya di Lapas Ketapang terbuti ada pemberian remisi ilegal? "Sudah pasti akan kita tindak tegas

BACA JUGA: SBY Umumkan Reshuffle di Jakarta

Ada beberapa orang yang pernah kita tindak karena penyalahgunaan kewenangan, bukan cuma terkait remisi," pungkasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, sejumlah pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/10) lalu dan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan di Lapas Ketapang

Seperti diketahui, pemberian remisi secara illegal ini diduga melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.

Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada bulan Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain Akhmad Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Lapas KetapangKeduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.

Diduga, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra SofianBegitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana sebesar Rp65 juta untuk mendapatkan remisi.(fuz/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo dan BRTI Dinilai Lalai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler