Ditlantas Polda Riau Larang Keras Penggunaan Knalpot Brong, Apalagi Saat Kampanye

Rabu, 24 Januari 2024 – 11:11 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat memberi peringatan tegas soal penggunaan knalpot brong. Apalagi digunakan untuk kampanye.

Taufiq mengatakan penggunaan knalpot brong selain membuat bising juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja

Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta satlantas polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.

Pihaknya akan melakukan penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong.

BACA JUGA: Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti

Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegas Kombes Taufiq Rabu (24/1).

BACA JUGA: Warga Salatiga Acungkan 3 Jari Sambil Bersorak Ganjar-Mahfud Saat Kunjungan Jokowi

Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga dilarang untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.

Hal itu sudah disepakati bersama oleh unsur TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Juga dideklarasikan dengan tema tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Minggu (22/1/2024) kemarin.

Mantan kapolres Rohul ini mengatakan masyarakat diharapkan turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.

"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," sebut Taufiq.

Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, pengendara yang ikut kampanye diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Berikutnya, peserta juga harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang.

Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.

Tak kalah penting, peserta kampanye tidak dibenarkan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.

“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran," tuturnya. (mcr36/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhi Putra Tewas Dikeroyok, Pelaku Sebut Salah Sasaran


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler