jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan menindak tegas bagi pengendara yang memakai knalpot brong saat di jalan," tegas Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama Adhyasastra, Jumat (19/1/2024).
BACA JUGA: Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
Pratama mengatakan bahwa larangan knalpot brong di Sumsel akan dilakukan secara masif melalui Deklrasi Bebas Knalpot Brong yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Kota di Sumsel
"Deklarasi ini akan dilakukan mulai pekan depan," kata Pratama.
BACA JUGA: Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi
Pratama menegaskan pelarangan ini dilakukan mengingat pengendara yang memakai knalpot brong kian meningkat.
"Penggunaan knalpot brong ini banyak negatifnya, seperti menganggu kenyamanan pengendara lain, polusi udara, hingga pelanggaran lalu lintas," terang Pratama.
BACA JUGA: Demi Kenyamanan Masyarakat, Polda Riau Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras
Dari itu lanjut Pratama, Deklarasi ini juga bersamaan dengan penindakan tegas dari polisi
yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Mengenai Kebisingan dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 350 ribu.
"Kami juga meminta pelaku usaha variasi sepeda motor untuk menghentikan produksi knalpot brong, karena ini bukan hanya tugas dari kepolisian, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat," pinta Pratama.
Dirlantas Polda Sumsel menyatakan bahwa standar desibel knalpot sepeda motor seharusnya sebesar 70 untuk kubikasi 80 CC, sedangkan 83 pada kubikasi 175 CC.
"Dalam dua pekan terakhir kami telah menyita 400 unit knalpot yang diamankan petugas, nantinya akan dimusnahkan," tutup Pratama. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati