Dito Ganinduto: Kawal Implementasi UU HPP Agar Berpihak ke Masyarakat Luas

Jumat, 11 Maret 2022 – 22:02 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto saat hadir di sosialisasi UU HPP di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/3). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, SEMARANG - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengawal implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP) agar efektif dan benar-benar berpihak pada masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Dito di acara sosialisasi UU HPP yang hadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Dia menyampaikan UU HPP merupakan regulasi yang meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, dan akuntabel serta berkesinambungan.

UU HPP juga mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, dan akuntabel.

BACA JUGA: Tito Ingatkan Kada Segera Lapor Pajak, Kemendagri Bisa Menjatuhkan Sanksi

"Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal implementasi UU HPP agar efektif dan benar-benar berpihak pada masyarakat luas," ujar Gito Ganinduto dalam kesempatan itu.

Politisi Partai Golkar itu juga mengajak wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang diatur di dalam UU HPP melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlaku sampai 30 Juni 2022.

BACA JUGA: Mendagri Tito Apresiasi Penggunaan e-Filing untuk Pelaporan SPT Pajak

Melalui PPS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga menciptakan 'Perekonomian Indonesia yang Kuat dan Berdaya Tahan'.

Selain PPS bagi wajib pajak, ungkap Dito, fasilitas perpajakan pada UU HPP, baik pengaturan di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Karbon, dan Cukai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dampak positif itu, di antaranya mendorong peningkatan sukarela dengan memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan serta memberikan kepastian hukum perpajakan.

"Implementasi UU HPP harus tetap konsisten pada filosofi dan suasana kebatinan UU HPP yang memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan pelaku UMKM," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler