Dito Ganinduto: Pembentukan LPI Mendorong Foreign Direct Investment

Selasa, 26 Januari 2021 – 15:32 WIB
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. Foto: Humas DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebagai lembaga pengelola invetasi pemerintah menjadi terobosan menjawab kesenjangan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional.

Menurut Dito, pembentukan LPI ini nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Sebut Kehadiran LPI Bentukan Pemerintah Mengemban Misi Penting

"Serta meningkatkan foreign direct investment dan dapat mendorong investasi,” kata Dito saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang secara khusus membahas kebijakan pelaksanaan LPI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1).

LPI telah resmi dibentuk, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lembaga tersebut dapat memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan foreign direct investment Indonesia di masa mendatang.

BACA JUGA: Setelah Teken Dua PP, Jokowi Juga Kucurkan Modal Awal LPI Bernilai Rp 15 Triliun

Politikus senior Partai Golkar itu menyatakan kelahiran sovereign wealth fund ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Berdasarkan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, kata Dito, pemerintah telah mempersiapkan modal awal Rp 15 triliun dari total pemenuhan modal Rp 75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi Bu Sri Mulyani Saat Divaksin Covid-19

Menurutnya, langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020.

"Saya optimistis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya.

Dito mengingatkan berbagai kewenangan yang diberikan kepada LPI betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesionalisme, dan tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global.

Kewenangan itu seperti dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), memberikan dan menerima pinjaman.

“Ke depannya, semua tentu optimistis dengan model dan struktur LPI ini akan banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya di LPI melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia," katanya.

"Selain itu, sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini,” tutup Dito. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler