jpnn.com, JAKARTA - Dito Mahendra mangkir dua kali dari panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik Bareskrim menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra.
BACA JUGA: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjdo Puro mengatakan timnya masih mencari keberadaan Dito Mahendra.
"Masih kami cari," kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Dito Mahendra Mangkir Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa KPK?
Djuhandhani mengatakan sejak awal pihaknya mendapat perintah dari kabareskrim untuk menyidik kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra secara profesional.
Namun, Dito Mahendra sebagai saksi tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang baik dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
"Sejak awal sudah dapat perintah untuk sidik secara profesional dan dia (Dito) sudah mangkir dua kali. Tentu saja kami akan cari dengan kelengkapan perintah membawa untuk kami periksa," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim melayangkan surat panggilan pertama pada Senin (3/4).
Saat itu, Dito tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum yang mengajukan permohonan untuk dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa.
Kuasa hukum Dito menyampaikan alasan kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Namun, ketika penyidik menanyakan lokasi spesifik, pihak kuasa hukum tidak bisa menyebutkan.
Sehingga, penyidik tetap pada komitmen untuk mengusut kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra secara profesional dengan melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/4).
Dito kembali mangkir dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk menemui penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 10 Mei 2023. Dito pun diketahui telah tiga kali ganti penasihat hukum selama kasus tersebut disidik oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh KPK saat melakukan penggeledahan pada Senin (13/3).
Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan tim penyidik KPK itu, sembilan di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.
Penggeledahan oleh KPK di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti