Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah

Rabu, 27 Juni 2018 – 23:51 WIB
Pelaku pemerkosaan pada remaja di bawah umur. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SAROLANGUN - Seorang perempuan berusia 18 tahun sebut saja Bunga (nama samaran,red) menjadi korban pemerkosaan.

Bahkan, warga Kecamatan Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, ini digilir empat pemuda.

BACA JUGA: Perkosa 2 Bule di Labuan Bajo, Pemandu Wisata Diciduk Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/6) sekitar pukul 02.00 WIB di pondok sawah yang berlokasi di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP George Alexander Pakke membenarkan kejadian ini. Kata Dia, empat pelaku juga sudah berhasil diamankan.

BACA JUGA: Turis Prancis Diperkosa Pemandu Wisata di Labuan Bajo

"Keempat pelaku sudah kami amankan di Satuan Reskrim Polres Sarolangun sekitar pukul 06.30 WIB tadi (kemarin,red). Mereka diamankan di tempat yang berbeda," kata Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke.

Disampaikannya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/ B-80 /VI/2018/JAMBI/RES SRL, tertanggal 25 Juni 2018.

BACA JUGA: Pemerkosa Cewek Bule AS Ditangkap di Medan, Ini Wajahnya

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Samsung dan pakaian korban.

Pelaku yang diamankan yakni IS (22), FP (25), ES (26) dan (17) yang merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu lalu (24/6) sekitar pukul 22.00 WIB, korban pergi ke rumah Sadi di Desa Lubuk sepuh. Kemudian korban mengajak Sadi ke rumah Boby di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Buntak.

Sekitar pukul 23.50 WIB, datang keempat pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio. Salah satu pelaku dengan inisial IS mengatakan kepada Boby dan Sadi akan membawa korban.

“Aku nak bawa (korban,red). Kalau dak mau, pistol isi enam ini. Karena takut pelapor ikut dengan keempat pelaku dan dipaksa naik sepeda motor Satria FU dengan berboncengan tiga dan dua orang pelaku mengikuti dari belakang dengan menggunakan motor Yamaha Mio," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, korban dibawa ke jembatan Desa Lubuk Sepuh yanh kemudian dibawa ke pondok dekat sawah Desa Lubuk Sepuh. Sesampainya di tempat tersebut, keempat pelaku langsung menggilir korban.

Setelah menerima laporan, anggota Polres Sarolangun melaksanakan penyelidikan dan diperoleh identitas salah satu pelaku IS. Sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku dan barang bukti dan kemudian diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan kita jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," pungkasnya.

Sementara itu, gadis belia berinisial EG (18) warga camp PT BSU Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, nyaris menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa ini terjadi Rabu (20/06) lalu.

Pelaku merupakan pria beristri dan sudah memiliki dua anak. Dia adalah Sukabumi Waruwu (30) seorang buruh sawit PT BSU Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Dia berhasil diringkus polisi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dimas Arki Jatipratama, melalui Penyidik Unit Pidum Polres Batanghari, Brigadir M Idham.

"Waktu kejadian Rabu 20 Juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial EG(18)," ungkap Idham, kepada wartawan di Mapolres Batanghari, kemarin (25/6).

Dijelaskan Idham, pelaku melangsungkan niat bejatnya dalam areal kebun sawit PT BSU Blok 02, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Dimana, korban saat itu sedang mengambil brondol sawit. Kemudian pelaku melihat korban langsung bernafsu. Pada saat korban sedang jongkok, pelaku langsung memeluk dari belakang dan menarik korban hingga korban terlentang.

"Pelaku duduk di atas kemaluan korban yang masih menggunakan pakaian lengkap," beber Idham.

Tak hanya itu, sambung Idham, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban. Namun korban meronta dan berhasil melarikan diri.

Pada saat meronta, dijelaskan Idham, korban mengalami luka lecet dibagian siku dan lengan baju robek. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya pelaku pencabulan dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Sub pasal 285 Ayat (1) Jo Asal 53 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara 12 penjara," pungkasnya.

Terpisah, tersangka saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dipengaruhi oleh setan. "Saya dipengaruhi setan," ungkap tersangka. (hnd/rza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Dibunuh Lalu Diperkosa, Jasadnya Dibuang ke Hutan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler