Ditodong Samurai, Diikat, Diinjak-injak

Rabu, 01 Februari 2017 – 19:38 WIB
Para perampok (jongkok). Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - jpnn.com -Kelompok perampok tambak yang beraksi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Rabu (18/1) lalu sempat mengancam korbannya menggunakan samurai. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan, perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA: Duh, Rp450 Juta Cuma Sekejab Pindah ke Tangan Perampok

Saat itu, penjaga tambak sedang istirahat setelah mengecek udang yang sudah mendekati masa panen.

“Penjaga tambak mengaku pada saat itu dia sedang duduk-duduk di pondoknya, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan mengatakan minta air minum.”  ujar Gede kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Dramatis! Jihad Mengamuk, Lalu Tewas Didor Polisi

“Saat penjaga membuka pintu, seketika pelaku langsung menodongkan samurai kepadanya,” imbuhnya.

Setelah menodongkan samurai, pelaku yang berjumlah lima orang langsung menutup mata korban menggunakan sarung.

BACA JUGA: Dini Hari, 3 Pria Bercadar Masuk Kamar Ramlah

Selain itu, tangan korban juga diikat. Korban juga dipukuli dan diinjak-injak sebelum akhirnya diperintahkan tiarap.

Selanjutnya, para pelaku memanen udang dari tambak yang dijaga korban.

Bahkan, pelaku juga sempat  menggondol semua barang berharga milik korban.

Pada pukul 03:00 Wita, korban ditinggalkan oleh pelaku.

Mengetahui sudah dalam kondisi aman, akhirnya korban melepaskan ikatan di tangannya dan langsung menghampiri tetangganya untuk meminta pertolongan.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi apa yang dialaminya.

Dari hasil keterangan yang dilaporkan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka bernama Ifan dan Rahmat di Tarakan pada Senin (23/1) pekan lalu.

Sementara, dua tersangka lainnya, Botak dan Rambo sudah terlebih dahulu diamankan atas kasus perampokan tambak di perairan Sungai Bara, Kabupaten Bulungan.

“Satu lagi berinisial M masih DPO. Ifan dan Rahmat ini merupakan otak dari kejahatan itu. Karena keduanya merupakan pekerja tambak di situ. Jadi saat ingin beraksi, Ifan menelpon Rambo untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Sedangkan pelaku diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iwk/keg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirampok, Dimasukkan Peti, Ditutup Semen, Ngeri...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler