Ditolak Hakim Parlas, Menteri Siti : Ini Baru Permulaan

Senin, 04 Januari 2016 – 15:39 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan pemerintah akan melanjutkan proses hukum setelah kalah dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satunya mengajukan  banding atas putusan Hakim Parlas cs.

“Sistem peradilan kan ada beberapa tingkat. Setelah pengadilan negeri, masih ada pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Jadi ini baru permulaan. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah,” ujar Siti di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

BACA JUGA: Djan Faridz Rela Beri Jabatan Apapun yang Romi Mau, Kecuali...

Siti mengaku, belum mendapatkan laporan resmi terkait putusan PN Sumsel yang membatalkan PT BMH membayar denda sebesar RP 7,8 triliun. Ia baru mendapatkan laporan secara lisan.

“Saya juga sudah melakukan pertemuan dengan jajaran teknis. Saya memang sudah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim, belum pada diktum,” imbuh Siti.

BACA JUGA: Maaf Hakim Parlas, Anda Disarankan Belajar Lagi

Siti enggan menanggapi pernyataan Hakim Parlas yang belakangan menuai kontroversi di media sosial. Pihaknya, memilih fokus untuk menjalankan langkah hukum selanjutnya atas putusan Parlas cs tersebut. 

“Kami pelajari dulu. Butuh pandangan-pandangan ahli hukum. Saya sudah coba berkomunikasi nanti kami konsolidasikan secara teknis,” tandas Siti. (flo/jpnn).

BACA JUGA: Pak Jokowi, Masih Mau Mempertahankan Sofyan Djalil di Bappenas?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Bamsoet Keluarkan Pernyataan Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler