jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyarankan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Parlas Nababan, belajar lagi tentang hukum lingkungan karena menyampaikan argumen bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi.
Ini disampaikan Arsul, menanggapi salah satu argumen hukum Parlas, ketika memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam perkara pembakaran hutan dan lahan di Sumsel, senilai Rp7,8 triliun pada 30 Desember 29015 lalu.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Masih Mau Mempertahankan Sofyan Djalil di Bappenas?
"Saya kira hakim yang bersangkutan perlu membaca lagi buku-buku hukum lingkungan," kata Arsul, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP, saat dihubungi wartawan, Senin (4/1).
Dia menyatakan pembakaran lahan bekas hutan maupun perkebunan adalah jenis land clearing yang tidak dibenarkan, sehingga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, pembakaran tersebut jelas-jelas merusak lingkungan.
BACA JUGA: Lagi, Bamsoet Keluarkan Pernyataan Keras
"Bukan hanya lingkungan tanahnya saja tapi juga lingkungan udara yang akibatnya telah sama2-sama dirasakan (saat kebakaran hutan). Pertimbangan hakim yang bersangkutan (Parlas) jelas keliru secara hukum," tegas politikus yang menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI).
Dia menambahkan, jika logika yang dipergunakan hakim Parlas dibenarkan, bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi, maka akan berkembang logika-logika seprti yang ada di medsos bahwa melempar gedung pengadilan bukan perbuatan melawan hukum karena gedungnya bisa diperbaiki lagi.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Bisa Saja Menteri dengan Kinerja Terburuk Dipertahankan
"Apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Argumen Hakim Parlas Nababan Dikritik Yang Mulia MKD
Redaktur : Tim Redaksi