Ditpolair Amankan Kapal Pencuri Ikan, Nih Fotonya

Rabu, 22 Juni 2016 – 09:46 WIB
Ditpolair Polda NTB menahan kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di Pulau Medang, Sumbawa. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Ditpolair Polda NTB menahan kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di Pulau Medang, Sumbawa, Kamis (16/6). Kapal ikan KM. Fortuna-999 dinakhodai  oleh Jumar dan empat awak kapal lainnya, Atang Maryantoro, Riko Nur Alfan, Rohmat Solikhin dan Sunarto.

Kasat Rolda Ditpolair Polda NTB AKBP Dewa Wijaya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari Kapal Pol XXI-2008 melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Medang sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar pukul 13.10 Wita tim mendeteksi sebuah Kapal ikan yang berlayar melintasi perairan Pulau Medang.

BACA JUGA: Pengumuman! Mabes Polri Kejar Hot Mom Ini di Singapura

“Kita langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Dewa seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).

Dari keterangan ABK, mereka berangkat dari Pelabuhan Benoa, Bali untuk mengangkut ikan hasil tangkapan di kapalnya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen, Nakhoda tak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang jelas. Selain itu, mereka berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pelabuhan asal.

BACA JUGA: Kurang Kasih Sayang, Remaja Cari Om-Om

“Mereka tunjukkan SIKPI tapi masa berlaku dokumen berakhir 5 Maret 2016,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, tim langsung membawa kapal dan ABK ke Pelabuhan Kayangan. Demi kepentingan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan itu, ABK  diduga melanggar Pasal 94 juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dan atau Pasal 98 juncto Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(JPG/arl/r3/fri)

BACA JUGA: Ya Ampun! Suami Hajar Istri Hingga tak Bernapas Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Bawa Parang, Kejar dan Bacok Pengendara Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler