jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk menerbitkan red notice pada Maratul Haibah alias Ara Alexander.
Ara saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Ina Indayani, istri artis Jeremy Thomas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan permintaan red notice itu.
BACA JUGA: Kurang Kasih Sayang, Remaja Cari Om-Om
"Iya, yang saya tahu Ara berada di Singapura," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).
Menurutnya, Ara melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan Ara terus ditelusuri. Jika tertangkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau P21 kepada Kejaksaan.
BACA JUGA: Ya Ampun! Suami Hajar Istri Hingga tak Bernapas Lagi
"Berkasnya sudah lengkap, kalau sudah tertangkap nanti kami serahkan ke kejaksaan," beber Agung.
Kasus itu tadinya dilaporkan Jeremy Thomas. Ini karena laporan Ara ke Bareskrim yang menuding istri Jeremy telah melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.
BACA JUGA: Mengejutkan! Bawa Parang, Kejar dan Bacok Pengendara Motor
Kejadian itu bermula ketika masalah sengketa tanah dan bangunan berupa vila di Bali 2013 silam. Suami Ara, Patrick Alexander menuduh Jeremy telah menyerobot tanah dan vila.
Jeremy kemudian malah balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali tersebut secara ilegal. Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy.
Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Setelah itu, Ara turut menjadi tersangka. Namun, polisi belum sempat menangkapnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Ditebas, Uang Rp 95 Juta Amblas
Redaktur : Tim Redaksi