Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyeludupan 350 Ribu Benih Lobster

Jumat, 01 September 2023 – 21:00 WIB
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin kosasih saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster, Jumat (1/9). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk – 3013 berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster di wilayah Curug, Tangerang.

Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 350 ribu ekor benih lobster

BACA JUGA: PBLN Mengadu ke Komisi IV DPR RI, Nelayan Merasa Dikriminalisasi soal Benur Lobster

Bahkan, pihak kepolisian sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku penyelundupan.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin kosasih mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA: Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 5.500 Benur Lobster, 4 Tersangka Ditangkap

"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” kata Yassin saat konferensi pers, Jumat (1/9)

Dia menyebutkan dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.

"Kemudian tim melaksanakan interograsi terhadap terlapor Sdr. NH, selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan kurang lebih 250 ribu ekor," lanjutnya.

Yasin menyebutkan tim kemudian mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas dengan packing basah.

"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah/Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan," ungkapnya.

Yasin menyebutkan BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350 ribu ekor Benih Bening, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing. satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen 48,3 kilogram.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar Rp 87, 5 miliar," tutur dia.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler