Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 5.500 Benur Lobster, 4 Tersangka Ditangkap

Jumat, 28 Juli 2023 – 17:03 WIB
Tiga jeriken berisikan benur lobster yang diamankan personel Polda Kepri (ANTARA/HO-Ditreakrimsus Polda Kepri)

jpnn.com - BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor yang dibawa dari Lampung ke Jambi kemudian Kota Batam untuk selanjutnya diselundupkan ke Singapura.

“Dari Batam nanti akan diselundupkan ke negara Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi di Batam, Jumat (28/7).

BACA JUGA: Bawa 9 Kg Ganja, WN PNG Dibekuk Polisi di Papua

Dia menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap empat tersangka, SB, AH, F dan Z. Mereka ditangkap di pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Kota Batam.

Menurut dia, pengungkapan tersebut setelah adanya informasi yang diterima kepolisian bahwa akan ada pengiriman benur lobster ke Singapura secara ilegal melalui Kota Batam, Rabu (26/7).

BACA JUGA: PBLN Sebut Kerugian Negara Terkait Kasus Benur Mencapai Rp 1,6 Triliun

Kemudian, papar dia, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan pengintaian para tersangka yang diduga membawa benur lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau dengan modus memasukkan benih benur lobster ke dalam jeriken.

Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan mendapatkan 35 kantong plastik berisikan benur jenis mutiara 200 ekor dan jenis pasir 5.300 ekor.

BACA JUGA: Ratusan Nelayan Benur di Sukabumi Mengeluh soal Aturan

"Benur lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dan dibawa menuju Jambi. Dari Jambi dibawa lagi dengan menggunakan kapal cepat menuju Batam. Benur lobster tersebut dijual dengan kisaran harga satu ekor benur lobster jenis mutiara Rp 150 ribu dan jenis pasir Rp 100 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler