Ditpolair Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Rabu, 07 Februari 2024 – 15:25 WIB
Jajaran Ditpolair Polda Kalimantan Utara merilis pengungkapan kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Kota Tarakan, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

jpnn.com - TANJUNG SELORPolisi kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Kali ini, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditpolairud Polda Kaltara) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat 5 kilogram dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan, Kaltara, Indonesia, Minggu (4/2).

Kasubdit Siintelair Ditpolairud Polda Kaltara AKBP Rizal menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menggunakan perahu.

BACA JUGA: Detik-Detik Briptu JD Tewas Seusai Mengonsumsi Sabu-Sabu di Warung Remang-Remang

Selanjutnya, personel Ditpolair Polda Kaltara langsung melakukan patroli dan pemantauan di perairan Juata Laut, Kota Tarakan, dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan membawa karung. "Kami kemudian melakukan penggeledahan untuk memastikan informasi yang kami terima," katanya di Tarakan, Kaltara, Rabu (7/2).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, laki-laki berinisial MY membawa karung yang berisi kardus dengan lima bungkus sabu-sabu di dalamnya.

BACA JUGA: Ungkap Modus Baru, Polda Riau Menggagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu-Sabu dan 999 Ekstasi

Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam rokok di tas hitam milik MY.

“Kami langsung mengamankan pelaku MY dan barang bukti ke markas Ditpolairud Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.

BACA JUGA: Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia

Adapun narang bukti yang disita dari pelaku yang ditangkap Minggu (4/2/) sekitar pukul 05.30 WITA itu, antara lain, lima bungkus sabu-sabu seberat 5 kg, satu ponsel, satu tas hitam, satu bungkus kecil sabu, dan satu bungkus rokok.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler