Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia

Minggu, 04 Februari 2024 – 13:15 WIB
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun (tengah) memaparkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10.000 buti pil happy five. ANTARA-HO/Polrestabes Medan.

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menyita 53 kilogram sabu-sabu dari dua pelaku yang diduga merupakan jaringan narkoba Malaysia.

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga melakukan penyitaan 10.000 butir pil happy five  dari kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu

"Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dalam keterangan diterima di Medan, Minggu (4/2).

Teddy mengatakan pengungkapan kasus itu  berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, yang mana personel menangkap E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.

BACA JUGA: Polda Riau Datangi SMA 9, Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Pemilu Damai

Kemudian, lanjut Teddy, dari pengembangan tersebut, personel mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang bukti narkotika dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekanbaru tepatnya di jalan lintas Sumatra dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB," ungkapnya.

BACA JUGA: Honorer di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Ferdy Pratama

Teddy menambahkan bahwa para personel kemudian mengejar pelaku.

Di lokasi, personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kemudian, personel menangkap TZ di tempat terpisah.

"Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya. "Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," tambahnya.

Teddy menyebutkan selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, juga yang disita dua unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil warna biru.

Saat ini, personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya dengan penindakan, dan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler