Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dari Kalimantan, Ini Temuannya

Rabu, 29 September 2021 – 17:55 WIB
Ribuan satwa tanpa dokumen yang diselundupkan ke dalam kardus buah-buahan dari Kalimantan. Foto: Dok. Ditpolairud Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis yang dilindungi dari Kalimantan ke Nganjuk, Senin (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelakunya penyelundupan burung itu ialah Andi Wibowo (36), warga Dr Soetomo, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

BACA JUGA: Tidak Panggil Bupati Anna, PKB Jatim Kirim Utusan ke Bojonegoro

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro mengatakan satwa yang diselundupkan itu sebanyak 1.081 ekor dan tanpa kelengkapan dokumen resmi.

"Pelaku mengirimkannya melalui jalur laut menggunakan kapal," ujar Siswantoro tertulis, Rabu (29/9).

BACA JUGA: Gus Ami dan Kiai Said Bakal Head to Head di Muktamar NU Lampung?

Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya muatan kapal yang dicurigai membawa truk yang di dalamnya terdapat satwa dilindungi.

Saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB, tim Intelair melihat target turun.

BACA JUGA: Ferdinand: Novel Baswedan Cs Bakal Selesai Jika Menolak Tawaran Kapolri

Kemudian pelaku dibuntuti oleh tim hingga kendaraannya berhenti di Jalan Kalianak.

Saat truk membongkar muatannya, petugas melihat adanya satwa langka yang dikemas dalam beberapa boks buah-bahan ke mobil lainnya.

"Dari hasil pengintaian tersebut, kami mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Dia memerinci, burung yang diselundupkan itu di antaranya 85 ekor burung cucak hijau, sepuluh ekor murai, 940 ekor kolibri, 14 ekor tledekan, dan 32 ekor kapas tembak serta dua unit ponsel.

"Satwa tanpa kelengkapan dokumen itu kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepas liarkan," kata dia..

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.

"Hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Siswantoro. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler