Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengguna Bom Ikan, Nih Tampangnya

Jumat, 11 Maret 2022 – 07:35 WIB
Petugas Ditpolairud Polda Kaltim menangkap empat nelayan (memegang botol bom ikan) ketika hendak melakukan pengeboman ikan di perairan Berau, Kaltim, Rabu (9/3/2022) siang. Foto: Humas Polda Kaltim.

jpnn.com, BERAU - Ditpolairud Polda Kalimantan Timur menangkap empat orang nelayan yang kerap mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak, atau bom ikan di perairan Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kaltim pada Rabu (9/3/2022) siang.

Keempat nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SH, RZ, AS dan MA. Tersangka SH berperan sebagai nakhoda. Sementara RZ, AS dan MA selaku anak buah kapal (ABK). 

BACA JUGA: Aksi Nekat LKRZ, JN, dan MF Menghancurkan Kantor Polisi

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

Saat melakukan penyelidikan di perairan Pulau Balikukup, Berau, polisi mendapati sebuah kapal berisikan empat awak kapal hendak beraksi melemparkan bom ikan ke laut. 

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Kehadiran Cepat Pasukan Brimob Polri Diperlukan

"Berangkat dari informasi masyarakat, ditindaklanjuti penyelidikan dan ditemukan sebuah kapal klotok. Saat itu diduga mereka baru mau akan menggunakan bom untuk menangkap ikan," ucap Kombes Pol Yusuf melalui rilisnya kepada JPNN.com, Kamis (10/3/2022) sore. 

Di atas kapal keempat nelayan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kilogram.

BACA JUGA: Pelaku Perusakan Kantor Polisi Terungkap, Brutal

"Ada juga kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil," ungkapnya.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, saat ini jajarannya masih melakukan penelusuran terkait pemasok bahan peledak tersebut. Kepada polisi keempat tersangka itu mengaku mendapatkan bom ikan dari sesama nelayan berwarga negara Malaysia. 

"Sementara ini dugaannya mereka membeli bom ikan dari nelayan Malaysia. Transaksinya di laut. Hal ini memang menyulitkan kami untuk melakukan pengungkapan," terangnya.

Akibat perbuatan merusak ekosistem bawah laut terutama karang dengan menggunakan bom ikan, keempat tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

"Mereka juga kami jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kombes Tatar.(mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Farid Dibacok, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Gempar


Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler