Kompolnas Pantau Kasus Dugaan Illegal Logging di Karimunjawa

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 10:46 WIB
Kompolnas ikut memantau kasus dugaan illegal logging di Karimunjawa. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kabar ini mencuat setelah muncul kesaksian soal praktik jahat di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jateng tersebut.

"Kompolnas akan pantau dengan melakukan koordinasi dengan pengawas internal terkait isu backing di Karimunjawa," kata komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/10).

BACA JUGA: Kasus Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa Diduga Libatkan Petinggi Polri

Pengawas internal yang dimaksud ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

"Pertama, (Kompolnas) meminta pengawas internal untuk memberikan atensi terhadap isu tersebut," ujar Yusuf.

Selanjutnya, Yusuf menyampaikan ada mekanisme yang dimiliki Kompolnas guna menggali keterangan oknum petinggi polisi yang diduga bermasalah.

BACA JUGA: Propam Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa

Proses ini agar Kompolnas dapat mendapat gambaran utuh mengenai suatu perkara pidana yang diduga melibatkan oknum petinggi polisi.

“Kedua, sebagaimana lazimnya kewenangan Kompolnas meminta klarifikasi," kata Yusuf.

BACA JUGA: AKBP Nuswanto: Sudah Kami Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Illegal Logging

Hasil klarifikasi dari Kompolnas tersebut berikutnya bisa diproses lebih lanjut oleh Mabes Polri. Sehingga kalau nantinya ditemukan pelanggaran maka oknum polisi bermasalah itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan Korps Bhayangkara.

"Dengan permintaan klarifikasi tersebut, pihak pengawas internal akan menindaklanjuti dengan mekanisme dalam internal Polri," ujar Yusuf.

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.

Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Gunawan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini menurut Gunawan sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan.

Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di Grand Mega Diving Resort & SPA, Abdussalam, dia pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang diangkut kapal. Kayu tanpa disertai dengan dokumen lengkap hanya nota jumlah unit yang dibawa.

Menurut dia, rata-rata setiap bulan ada empat kali pengiriman kayu dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan.

“Kayu diperuntukkan untuk membangun resort di Pulau Tengah punya Ibu M," kata Abdussalam yang kala itu bekerja sebagai engineering pada Rabu (4/10). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler