jpnn.com, JEPARA - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) merespons dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi PolriD
Kabar ini mencuat setelah muncul kesaksian soal praktik jahat di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jateng tersebut. Atas dasar itulah, pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto mendorong polisi mendalami kesaksian itu.
BACA JUGA: Kasus Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa Diduga Libatkan Petinggi Polri
"Harusnya diusut tuntas, termasuk bila ada keterlibatan aparat," kata Bambang dalam keterangan persnya, Sabtu (7/10).
Bambang meminta Divisi Propam Polri diterjunkan dalam mengusut kasus itu. Sebab perkara tersebut diduga menyeret salah satu petinggi Polri di Polda Jateng.
BACA JUGA: Rahasia Fox Logger Sukses Garap Pasar GPS Tracker di Indonesia
"Karena ini ada dugaan keterlibatan (petinggi Polri) sebaiknya Propam Polri yang turun melakukan penyelidikan," ujar Bambang.
Bambang menyarankan kasus ini tak diselidiki Polda Jateng karena khawatir timbulnya konflik kepentingan.
BACA JUGA: Polisi Sita 175 Tual Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Berawal dari Temuan Wisatawan di Gulamo
"Bukan bidpropam polda yang selidiki yang tentunya akan sarat conflict of interest," imbuh Bambang.
Bambang juga mengingatkan polisi memiliki Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang mestinya bisa mencegah illegal logging.
Apalagi peran dan tupoksi Polairud salah satunya menjaga keamanan dari kejahatan di perairan dangkal.
"Ini termasuk sungai atau selat laut Karimun Jawa maupun perairan sekitar pulau-pulau lainnya," ujar Bambang.
Bambang menyinggung hasil illegal logging di Karimun Jawa tentunya harus dibawa keluar dari pulau tersebut melalui perairan laut di sana.
"Jadi layak dipertanyakan bagaimana kinerja satuan Polairud setempat sehingga bisa terjadi kejahatan illegal logging yang berlangsung cukup lama," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang mengingatkan agar kasus semacam ini didalami dari level hilirnya. Sehingga dapat terungkap asal, tujuan, dan bentuk kejahatan yang dilakukan demi melanggengkan praktik illegal logging ini.
"Kalau mau serius memberantas ilegal loging, harusnya diusut hulu sampai hilir. Illegal logging itu adalah kejahatan di hulu, ada jalur angkutan yang membawa hasil kejahatan tersebut ke hilir. Makanya harus diungkap mulai hulu sampai hilirnya, dikirim kemana kayu-kayu ilegal tersebut," ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang menduga dugaan kasus illegal logging bisa berlangsung karena adanya dukungan lintas instansi selain oknum aparat penegak hukum (APH). Bambang mensinyalkan kejahatan terstruktur hingga menyebabkan illegal logging tak tersentuh hukum.
"Indikasinya tentu bukan hanya keterlibatan APH saja yang mengawasi jalur laut, tetapi juga ada oknum-oknum di instansi lain, yang memberikan ijin maupun sertifikasi kayu tersebut bukan hasil dari tindak kejahatan," ujar Bambang.
Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.
Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.
Gunawan mengunjungi langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini menurut Gunawan sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Sulbar: Hutan Mangrove Banyak Rusak Akibat Illegal Logging
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan