Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu

Rabu, 31 Juli 2024 – 14:37 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,4 kg sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.496,73 gram atau 1,4 kilogram lebih, Rabu (31/7).

"Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara

Dia menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan 1.552,15 gram dan berhasil menyelamatkan 15.522 jiwa dari bahaya narkotika.

Dari 1.552,15 gram itu, sebanyak 1.496,73 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara, sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.

BACA JUGA: 23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan

Harrisandi menambahkan bahwa sabu-sabu itu merupakan barang bukti sembilan laporan polisi pada Juli 2024.

"Ada 5 laporan polisi (LP) di Palembang, 1 di Banyuasin, Ogan Ilir 2 LP, dan Lubuklinggau 1 LP," kata Harissandi.

BACA JUGA: Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap belasan tersangka.

"Dari 17 tersangka terdapat dua orang bandar berinisial A dan L, sementara yang lain sebagai kurir," ujar Harissandi.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati /pidana hukuman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler