jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan suami istri, AA (23) dan TAS (21), sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita, RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan), Selasa (30/7).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan yang Picu Bentrok Antarormas di Jaksel
"Kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," kata Gidion di Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo, dan satu lagi di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua korban belum bisa hadir di sini.
BACA JUGA: Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya
"Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pengendara Motor Dianiaya di Jembatan Merah Putih, Motor Dirampas, 4 Pelaku Diburu Polisi
Adapun kedua tersangka itu dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman lima tahun,” tegasnya.
Gidion mengatakan bahwa semua kekerasan oleh tersangka mengakibatkan luka berat dan luka psikis pada diri korban.
"Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," kata dia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tentang adanya anak yang diduga mengalami kekerasan tak wajar. Korban diantarkan oleh sepasang suami istri ke rumah sakit tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung datang ke rumah sakit dan melakukan pengamatan bersama dokter. Petugas meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari KDRT.
Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di ruangan gudang yang ada di rumah pasangan ini dan korban juga mengalami kekerasan.
Anak yang berusia satu tahun delapan bulan mengalami luka berat dan kritis. Anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi penanganan (treatment).
"Langkah awal yang kami lakukan penanganan terhadap korban untuk menyelamatkan anak sehingga kami merekomendasikan dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ungkapnya.
Kondisi MFW menjalani perawatan yang sangat intensif dan kemungkinan akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya.
Sementara, RC yang berusia empat tahun dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatis dan dehidrasi yang cukup akut.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.
Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 yang disebabkan ada konflik antara tersangka dengan orang tua asli MFW dan RC.
"Karena anak mereka dititipkan, tetapi merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Pelaku tidak segan melakukan penganiayaan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.
"Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka seperti palu digunakan untuk memukul di bagian kaki. Kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," kata dia.
Penyidik Kepolisian juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Untuk itu harus kita lakukan pemeriksaan di lokasi karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi," kata dia.
Kondisi korban yang satu kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah. Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tetapi itu perlu observasi lebih jauh.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," katanya.
Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan langkah-langkah untuk memberikan "trauma healing" supaya anak tersebut mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi