jpnn.com, JAKARTA UTARA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. Lalu ditangkap tersangka MS di Bekasi Kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” ujar dia.
BACA JUGA: Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon, Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
"Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku," kata Prasetyo
Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR.
Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dini hari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar, Tambun, Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram," kata dia
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 killogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan