jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diduga untuk diedarkan pada malam Tahun Baru 2024.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 38.120,71 gram atau 38 kilogram lebih sabu-sabu, dan 9.463 butir pil ekstasi dari empat kurir narkoba asal Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengungkapkan bahwa rencananya ekstasi dan sabu-sabu itu akan diedarkan para pelaku pada momen malam pergantian tahun.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan keempatnya," kata Dolifar, Jumat (22/12). Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan sebanyak 247.650 anak bangsa dari bahaya narkotika.
BACA JUGA: Ada Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat
Keempat kurir yang ditangkap itu, yakni M. Dion Linata alias Aon, Fadly, Sapril dan Ariansyah.
Tersangka pertama, Aon, ditangkap di pinggir Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (29/11).
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 144 Kg Sabu-Sabu
Awalnya polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 305,96 gram.
Lalu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan empat paket sabu-sabu dalam paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon ialah lima kilogram sabu-sabu.
Tersangka kedua, Fadli, ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (19/12).
Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 23.712 gram.
Tersangka ketiga dan keempat, Sapril dan Ariansyah, ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/12).
Dari dalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas menemukan barang bukti 10 kg sabu-sabu, dan 9.463 butir pil ekstasil.
Barang haram itu disimpan pelaku di dalam tas warna hitam yang diletakan di bagasi belakang mobil.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati