Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba

Kamis, 21 Desember 2023 – 22:20 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment.

Adapun jenis narkoba berupa sabu seberat 1.962 gram, ganja seberat 791 gram, dan 7 butir psikotropika golongan IV.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Hasil Laut Maluku ke Vietnam

“Bea Cukai berkomitmen dalam memerangi peredaran dan masuknya narkotika melalui sinergi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Penindakan pertama dilakukan berdasarkan informasi dari kegiatan pengawasan terhadap paket domestik berisikan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Medan dengan tujuan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Bali, Nilainya Engak Main-Main

Melalui penindakan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 791 gram daun kering dan biji-bijian tanaman ganja yang dibungkus plastik berwarna hitam dan dibalut kain ulos, Senin (18/12).

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan terhadap WNA asal India inisial AH yang tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta rute KUL-CGK, pada Sabtu (09/12).

BACA JUGA: Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perbatasan Sebatik

AH didapati membawa termos makanan yang pada bagian dalam tabungnya diselimuti bungkusan plastik berisi sabu sebanyak 1.962 gram.

Tak hanya itu, ditemukan pula 7 butir pil Alprazolam dalam kotak obat di koper milik AH.

Setelah diuji narcotest dan laboratorium, AH menunjukan positif narkoba golongan I jenis methamphetamine (sabu).

Melalui kedua penindakan tersebut, Bea Cukai  mampu mencegah 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp9 miliar.

Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa bersinergi dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, baik domestik maupun internasional,” tutup Gatot. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok & Miras Ilegal, Nilainya Fantastis


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler