jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Evin Edward S akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumut, Rabu (1/7/2020).
Ketiga pelaku adalah, Khairuddin alias Udin, 44, M Ikbal B, 43, dan Abrar N, 38.
BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah
“Mereka ditangkap sesuai laporan korban pada 23 Juni 2020,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira sebagaimana dilansir metro24jam.com, Kamis (2/7/2020).
Dalam pengaduan yang dibuat Afniyati Panjaitan, 37, tersebut, ketiga tersangka diduga telah melakukan penganiyaan terhadap suaminya, Evin Edward, warga Jalan Nelayan, Gang Damai, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
Penganiayaan itu dilakukan M Ikbal dan kawan-kawan di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Pada Selasa (23/6/2020), sekira pukul 17.00 Wib, tersangka H Ikbal memanggil korban dari rumahnya dan membawanya ladang milik tersangka Wadis, di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Sesampai di TKP, korban dianiaya,” sebut Putu Yudha.
BACA JUGA: Pecatan Polisi Itu Ditembak karena Serang Petugas Pakai Garpu Sampah dan Parang, Dooor!
Saat itu, Ikbal mengajak Evin karena mengaku hendak menyelesaikan persoalannya dengan WD (DPO) terkait penggelapan sabu-sabu. Namun, sesampainya di sana, WD dan Evin terlibat cekcok mulut.
“Tersangka, Haji Ikbal, Udin dan TS (DPO) langsung memukuli korban dengan tangan kosong pada wajah dan kepala berkali-kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang,” jelas Putu Yudha.
Tak hanya itu, beberapa teman WD yang berada di ladang tersebut juga ikut serta memukuli Evin.
“Setelah tersangka AB dkk memukuli korban, tersangka TS kemudian mengikat kedua tangan dan mata korban menggunakan lakban. Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X-Trail warna silver milik tersangka Ikbal,” jelasnya.
Sementara itu, sebelum naik ke mobil, Udin mengambil sebuah paving blok dan membawanya ke dalam mobil tersebut.
“Paving blok ini untuk digunakan tersangka Udin menganiaya korban jika tidak mengakui telah menggelapkan narkotika milik WD,” jelas Putu Yudha.
Para pelaku kemudian menutup mata Evin dengan lakban lalu membawanya menaiki mobil ke arah arah simpang kawat. Sepanjang perjalanan, Evin dianiaya hingga sampai di depan rumah makan Status Quo, Kecamatan Pulau Raja.
“Tepatnya di dekat RM Status Quo, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulans. Pada saat itulah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh personel Polsek Pulau Raja yang kemudian membawa korban ke Polres Tanjungbalai,” ungkap Putu Yudha.
Ketiga terduga pelaku saat itu diamankan di Mapolres Asahan. Namun, M Ikbal dan Abrar Nasution kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan assesment.
Akibat kejadian itu, Evin mengalami luka berat pada wajah pada kepala serta tubuhnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan istrinya, Afniyati Panjaitan ke Polres Tanjungbalai.
Setelah melakukan penyelidikan, Rabu sekira pukul 16.00 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan koordiansi dengan Polres Asahan bahwa Khairuddin akan dipulangkan.
Sekira pukul 15:30 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian menunggu di depan Mapolres Asahan. Begitu keluar dari Polres Asahan, Udin kemudian diamankan kembali dan diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
Kemudian, sekira pukul 18.00 Wib, M Ikbal dan Abrar dijemput di depan kantor BNNK Asahan setelah keluar dari menjalani assesment.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebuah batako, 1 gulung lakban, 4 potong baju berlumuran darah milik para pelaku, sebilah pisau dan dompet milik Evin.
“Motif masih didalami, sehubungan korban belum sadarkan diri, namun dari keterangan tersangka, adalah unsur sakit hati. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah kawan dan sudah saling kenal,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 338 Jo pasal 53 subs pasal 170 ayat (2) ke 2(o) subs pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (lana)
Redaktur & Reporter : Budi