Dituding Mengkriminalisasi Haris Azhar & Fatia, Begini Reaksi Luhut

Rabu, 22 September 2021 – 13:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan dari kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani.

Julius diketahui menyebut upaya Luhut Panjaitan menyomasi kliennya atas dugaan pencemaran nama baik hanya formalitas, tetapi untuk tujuan mengkriminalisasi.

BACA JUGA: Ini Alasan Luhut Menyeret Haris Azhar & Fatia ke Polisi

"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat memikirkan ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Luhut telah melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait dugaan tuduhan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut: Sudah Keterlaluan

Laporan Luhut teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Luhut menyatakan tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Haris Azhar dan Fatia selain dua kali melayangkan somasi kepada keduanya.

BACA JUGA: Alih Kelola Blok Rokan, Momentum Wujudkan Kemandirian Energi

"Saya punya hak untuk membela hak asasi saya. Saya minta sudah bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada. Saya ingin menunjukkan kepada publik agar manusia-manusia itu merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan pernyataan-pernyataan tidak bertanggung jawab," kata Luhut.

Sebelumnya, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya mealporkan Haris Azhar dan Fatia karena sudah diberikan kesempatan untuk meminta maaf tetapi tidak diladeni.

"Melaporkan karena sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tidak benar-benar ditanggapi," ujar Juniver.

Oleh karena itu, kata dia, Luhut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

"Tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapinya dengan menggunakan haknya melalui jalur hukum," ujar Juniver.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler