Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut: Sudah Keterlaluan

Rabu, 22 September 2021 – 12:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya.

Haris Azhar dan Fatia dipolisikan Luhut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

BACA JUGA: Luhut Resmi Memolisikan Haris Azhar, Ini Kata Kombes Yusri

Pelaporan itu dilakukan langsung oleh Luhut dengan menyambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya ditemani hukumnya, Juniver Girsang, Rabu (22/9).

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya. Jadi, (yang dilaporkan) Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Aksi Napoleon Bisa Menjadi Preseden Munculnya Kasta Terendah di Penjara, Penista Agama

Luhut memilih menempuh jalur hukum ke polisi setelah kedua aktivis itu tidak menjawab dua kali somasi yang dia kirim.

Sementara Luhut merasa harus mempertahankan nama baik pribadi beserta keluarganya.

BACA JUGA: Ketika Bintara Polri Penjaga Rutan Diperintah Irjen Napoleon, Ini yang Terjadi

"Saya kira sudah keterlaluan (Haris dan Fatia, red). Dua kali saya (somasi, red), suruh minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut dengan nada tegas.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengaku tidak ada komunikasi dengan Haris dan Fatia hingga dirinya memutuskan membuat laporan polisi.

Sementara itu, Juniver Girsang mengatakan sudah menyertakan bukti video untuk memperkuat laporan yang dibuat kliennya, Luhut Binsar Panjaitan, di Polda Metro Jaya.

"Semua (bukti, red) sudah kami siapkan ke penyidik, apa yang dibutuhkan penyidik," ucap Juniver.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Luhut telah melayangkan somasi terkait unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler