‘’Tudingan itu tidak benarKarena Ketua BPK , secara konsisten selalu menyarankan kepada semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut,’’ ujar Dwita dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/9)
BACA JUGA: Besok, Korban SpainAir Tiba
Penyelesaian yang dimaksud adalah mengembalikan uang Rp100 miliar kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)BACA JUGA: Azmun Nangis Baca Pledoi
Usulan penyelesaian kasus dana BI melalui sewa tanah kepada YPPI, seperti yang diusulkan oleh BI, tidak bisa dibenarkan karena tidak ada dasar hukum untuk melaksanakannya. "Oleh karenanya, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah itu adalah agar para penerima dana YPPI mengembalikan uang yang pernah diterimanya," kata Dwita menambahkan
Sebelumnya, mantan Direktur Pengawasan Internal BI Lukman Bunyamin mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta beberapa kali menemui pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan kasus aliran dana BI. Menurut Lukman, Paskah pernah menemui Ketua BPK Anwar Nasution, sesaat setelah BPK menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana BI sebesar Rp100 miliar itu
BACA JUGA: Usut Pejabat Terlibat Gas Tangguh
Pertemuan antara Paskah dan Anwar itu terjadi sebelum pertemuan antara beberapa pejabat BI dengan pejabat BPK pada 1 Juni 2006. "Waktu itu Paskah bertanya jalan keluar yang diinginkan BPK," kata Lukman di hadapan majelis hakim. Dalam pertemuan itu, menurut Lukman, Ketua BPK Anwar Nasution cenderung diam dan tidak memberikan solusi secara tegas. "Intinya tidak memberikan jalan keluar," kata Lukman. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu(aj /JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sidik Tabungan Condro
Redaktur : Tim Redaksi