Dituding Pasif BPK Berang

Selasa, 02 September 2008 – 18:24 WIB
JAKARTA – Dituding pasif dalam menangani kasus penyelewengan di Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun berang.  Melalui Kepala Biro Humas BPK Dwita Pradana, BPK membantah tudingan mantan Direktur Pengawasan Internal  Bank Indonesia Lukman Bunyamin, yang menyatakan BPK cenderung pasif dalam menyikapi kasus tersebut.

‘’Tudingan itu tidak benarKarena Ketua BPK , secara konsisten selalu menyarankan kepada semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut,’’ ujar Dwita dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/9)

BACA JUGA: Besok, Korban SpainAir Tiba

Penyelesaian yang dimaksud adalah mengembalikan uang Rp100 miliar kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)
Selain itu, menurut Dwita, BPK juga menawarkan solusi dalam bentuk koreksi pembukuan YPPI sesuai aturan hukum dan sistem akuntansi yang berlaku di BI

BACA JUGA: Azmun Nangis Baca Pledoi



Usulan penyelesaian kasus dana BI melalui sewa tanah kepada YPPI, seperti yang diusulkan oleh BI, tidak bisa dibenarkan karena tidak ada dasar hukum untuk melaksanakannya.  "Oleh karenanya, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah itu adalah agar para penerima dana YPPI mengembalikan uang yang pernah diterimanya," kata Dwita menambahkan


Sebelumnya, mantan Direktur Pengawasan Internal BI Lukman Bunyamin mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta beberapa kali menemui pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan kasus aliran dana BI.  Menurut Lukman, Paskah pernah menemui Ketua BPK Anwar Nasution, sesaat setelah BPK menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana BI sebesar Rp100 miliar itu

BACA JUGA: Usut Pejabat Terlibat Gas Tangguh



Pertemuan antara Paskah dan Anwar itu terjadi sebelum pertemuan antara beberapa pejabat BI dengan pejabat BPK pada 1 Juni 2006.  "Waktu itu Paskah bertanya jalan keluar yang diinginkan BPK," kata Lukman di hadapan majelis hakim.  Dalam pertemuan itu, menurut Lukman, Ketua BPK Anwar Nasution cenderung diam dan tidak memberikan solusi secara tegas.  "Intinya tidak memberikan jalan keluar," kata Lukman.  Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu(aj /JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sidik Tabungan Condro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler