jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Sapuan memberhentikan tiga kepala desa, karena diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa.
Ketiga kepala desa tersebut juga dinilai tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
BACA JUGA: Banyak Banget, Sebegini Paket Daging Hewan Kurban yang Disalurkan Sahroni
Ketiga kepala desa yang diberhentikan masing-masing Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi.
Kemudian, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto Dwi Sartika Sari.
BACA JUGA: Anggota Dewan ini Merelakan Gajinya untuk Warga Terdampak COVID-19, yang Lain Kapan?
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, keputusan bupati memberhentikan ketiga kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
"Intinya ada aspirasi dari bawah, tetapi saya tidak hafal titik persoalannya, yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian,” ujar Gianto dalam keterangannya.
BACA JUGA: Apeksi Kemukakan 4 Kendala Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Dia mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kepala desa di daerah ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan komisi I agar beliau memberi pertimbangan persoalan ini dan dalam koordinasi saya beliau memastikan kepada saya Insyaallah semua dinas instansi terkait pemberhentian kepala desa ini akan dipanggil komisi I untuk dengar pendapat,” ujarnya.
DPRD secara kelembagaan masih menunggu saran dan masukan dari Komisi I DPRD setempat terhadap ketidakpuasan dan ketidakterimaan kepala desa terkait atas dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian.
Dia menyatakan, DPRD memberi ruang kepada komisi I untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Lebih lanjut dia menyatakan, DPRD melalui komisi I akan menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan pemberhentian kepala desa dimaksud sesuai dengan aturan yang berlaku.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang