jpnn.com - JAKARTA - PT Lippo Karawaci mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah saat memanfaatkan lahan untuk digunakan sebagai Tempat Pemakanan Umum San Diego Hills.
"Ada izinnya kok, dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang," kata Vice President Head of Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati pada JPNN, Senin (31/8).
BACA JUGA: Satgas Perbatasan Santuni Panti Asuhan di Papua
Dia menambahkan, San Diego Hills dikelola Lippo Homes yang merupakan salah satu anak usaha PT Lippo Karawaci.
"Lippo Homes, mengembangkan kawasan tersebut untuk pemakaman berdasarkan Surat Izin Usaha (SIUP) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang, Nomor: 503/11551/0323/PM/XI/BPMT/2013/P.1," ungkap Danang.
BACA JUGA: Risma Sendiri Lagi, Politikus PDIP Ingatkan KPU Surabaya Tahu Diri
Izin yang tersebut, sambung Danang, untuk Pengembangan Kawasan Perumahan dan Indsutri (Real & Industrial Estate), Memorial Park and Funeral Homes atau Taman Pemakaman Umum.
"Itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: W7-00987HT.01.01-TH.2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT San Diego Hills Memorial Park,” imbuh Danang.
BACA JUGA: Duh, Si Buruk Rupa Ini Nekat Ceraikan Istri Cantiknya, Gara-garanya Harga Diri
Dia memastikan, San Diego Hills juga terbuka untuk umum. Danang juga menjelaskan alasan pihaknya membuat pintu gerbang dan pagar yang mengelilingi TPU itu.
"Itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kekhusyukan pengunjung, serta keasrian pohon-pohon yang dirancang untuk mengurangi panas, indah dan semilir serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung makam," ujar Danang.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan beberapa musala. Tak hanya itu, pihaknya juga membuat danau seluas delapan hektar sebagai resapan air.
"Itu komitmen kami untuk memelhara dan mengembangkan lingkungan, untuk menjadikan taman pemakaman tidak terkesan kumuh, menakutkan, dan tidak ada aksi pemalakan liar," tegas Danang.
Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, San Diego Hills tak memiliki izin sebagai TPU. Izin itu diberikan sebagai resort. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Minta Penggenangan Waduk Jatigede Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi