Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan

Menkumham Prihatin

Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:47 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek Rasminah (60) ke rumah tahanan Kota Tangerang Selatan, hanya karena persoalan sepele

"Itu soalnya sangat sepele, majikan (Siti Aisyah) merasa kehilangan enam buah piring dan satu kantong plastik berisi bumbu membuat sup buntut serta baju

BACA JUGA: Perkosa Pacar di Motor dan Jembatan

Majikan melaporkan Rasminah ke polisi lalu nenek itu ditahan," kata Patrialis Akbar, di Kemkumham, Jakarta, Selasa (12/10).

Dalam laporannya, majikan menuduh Rasminah mencuri piring, bahan makanan untuk membuat sup buntut, dan baju Siti Aisyah
"Padahal Rasminah sudah bekerja selama sembilan tahun di rumah majikannya itu," kata Patrialis.

Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, nasib nenek asal Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu, tergantung pada kebaikan hati seorang hakim

BACA JUGA: Lagi Hamil, Digilir Lalu Dibunuh

"Tak ada yang dapat menolongnya dari tuduhan itu
Bahkan, pejabat selevel menteri pun, tak bisa berbuat banyak terhadap kasus tersebut," tegasnya.

Meski demikian Patrialis yakin, hakim mempunyai rasa keadilan dalam memberikan putusan terhadap Rasminah yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.

Dikatakan Patrialis, kasus seperti ini tidak perlu ada upaya penahanan karena melibatkan orangtua miskin seperti nenek Rasminah ini

BACA JUGA: Sasar Warga Komplek AURI, Jambret Dimassa

"Yang saya sayangkan, kenapa kasus kecil seperti ini orangnya harus ditahan?," tanya politisi PAN itu.

Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka terancam hukuman lima tahun penjaraAlasan lain, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta menghalangi proses persidangan"Terdahap nenek Rasminah, sisi kemanusiaan saya mengatakan, itu semua tidak mungkin dilakukannya," terang Menkumham(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Disikat Garong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler