JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek Rasminah (60) ke rumah tahanan Kota Tangerang Selatan, hanya karena persoalan sepele
"Itu soalnya sangat sepele, majikan (Siti Aisyah) merasa kehilangan enam buah piring dan satu kantong plastik berisi bumbu membuat sup buntut serta baju
BACA JUGA: Perkosa Pacar di Motor dan Jembatan
Majikan melaporkan Rasminah ke polisi lalu nenek itu ditahan," kata Patrialis Akbar, di Kemkumham, Jakarta, Selasa (12/10).Dalam laporannya, majikan menuduh Rasminah mencuri piring, bahan makanan untuk membuat sup buntut, dan baju Siti Aisyah
Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, nasib nenek asal Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu, tergantung pada kebaikan hati seorang hakim
BACA JUGA: Lagi Hamil, Digilir Lalu Dibunuh
"Tak ada yang dapat menolongnya dari tuduhan ituMeski demikian Patrialis yakin, hakim mempunyai rasa keadilan dalam memberikan putusan terhadap Rasminah yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.
Dikatakan Patrialis, kasus seperti ini tidak perlu ada upaya penahanan karena melibatkan orangtua miskin seperti nenek Rasminah ini
BACA JUGA: Sasar Warga Komplek AURI, Jambret Dimassa
"Yang saya sayangkan, kenapa kasus kecil seperti ini orangnya harus ditahan?," tanya politisi PAN itu.Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka terancam hukuman lima tahun penjaraAlasan lain, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta menghalangi proses persidangan"Terdahap nenek Rasminah, sisi kemanusiaan saya mengatakan, itu semua tidak mungkin dilakukannya," terang Menkumham(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Disikat Garong
Redaktur : Tim Redaksi