Dituduh Gaet Istri Orang, Bayu Kena Tusuk 3 Kali, Dikira Meninggal, Dibuang ke Sungai, Ternyata..

Rabu, 21 April 2021 – 14:07 WIB
Tersangka percobaan pembunuhan ketika digelandang di Mapolrestabes Semarang. (Adityo Dwi/Jawa Pos Radar Semarang)

jpnn.com, SEMARANG - Rio (19), warga Ngaliyan, Semarang bersama temannya Wahib (32) melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bayu, pria yang punya hubungan gelap dengan istri siri Rio.

Bayu berhasil diselamatkan warga dalam kondisi berlumuran darah di tepi Sungai Plumbon, Kawasan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Selasa (6/4) sekitar pukul 06.00.

BACA JUGA: Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban Bayu.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Kepada orang tuanya, korban Bayu mengaku telah dianiaya dua pelaku.

BACA JUGA: Istri Siri Ogah Mengasuh Anak Suami, Banjir Darah di Kamar Mandi

“Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Akhirnya, kami memperoleh informasi dan petunjuk yang mengarah pelakunya dua orang tersebut,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat gelar perkara di markas Polrestabes Semarang, Selasa (20/4).

Sekitar 15 jam setelah laporan, polisi menangkap kedua pelaku.

BACA JUGA: Istri Siri Berpaling Hati, Aco Kalap, Acara Pernikahan Sontak Banjir Darah

Keduanya diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di Terminal Sisemut Ungaran. Rencananya mereka akan kabur ke Lampung,” katanya.

Kedua pelaku digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan.

Rio mengaku percobaan pembunuhan itu dilakukan lantaran ia sakit hati terkait persoalan asmara.

“Kasus ini bermotif kecemburuan Rio terhadap korban. Di mana pelaku menduga adanya hubungan asmara antara korban dengan istri siri Rio,” kata Kombes Irwan.

Merasa sakit hati, Rio lantas menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban dibantu Wahib, warga Plumbon Kidul, Kecamatan Ngaliyan.

Rencana tersebut sudah dimatangkan Rio.

Saat dirinya dan korban sedang nongkrong bersama teman-temannya, pelaku Wahib mendapat tugas dari Rio untuk memisahkan korban dengan teman-temannya.

Korban lantas diajak membeli rokok. Selang 15 menit, Rio menyusul hingga terjadi percekcokan dengan korban. Puncaknya, Rio mengeluarkan pisau kecil, dan menusuk korban tiga kali.

“Korban ditusuk di bagian leher, punggung, dan perut hingga jatuh tersungkur berlumuran darah. Dua pelaku mengira korban sudah meninggal. Kemudian keduanya membuang korban ke pinggir Sungai Plumbon,” kata Kapolres.

Rio sempat mengambil sepeda motor dan handphone milik korban. Selanjutnya, keduanya meninggalkan lokasi kejadian, dan berniat kabur ke Lampung.

Namun rencana menghabisi nyawa korban tak sesuai harapan.

Ternyata korban Bayu masih hidup. “Korban ditolong warga, dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu, langsung melaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Rio dan Wahib berhasil ditangkap beserta barang bukti sebilah pisau kecil yang sudah karatan.

Pelaku Rio mengaku sakit hati karena korban sudah merusak rumah tangga dengan istri sirinya.

Menurut Rio, hubungan gelap antara istrinya dengan Bayu tidak cuma ia dengar dari teman maupun tetangga, tetapi pernah melihat dengan mata kepala sendiri.

“Saya sengaja pulang kerja lebih awal. Kemudian diberitahu anak saya katanya ada laki-laki di dalam kamar. Begitu dia (korban) tahu saya datang, terus sembunyi di lantai dua. Saya kejar, dan ternyata dia (Bayu, red),” kata Rio.

Setelah kejadian tersebut, Rio langsung menemui orang tua Bayu dan menceritakan kejadian ini.

Namun Rio menganggap, mereka masa bodoh. Bahkan, makin sakit hati lantaran disalahkan terkait pemberian nafkah terhadap istrinya.

“Orang tua Bayu seolah masa bodoh. Terus urusan orang tua Bayu tanya soal keuangan rumah tanggaku itu apa?” katanya setengah bertanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 340 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (mha/aro)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler