jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelarian Kamarudin (41) alias Aco akhirnya bisa dihentikan pihak kepolisian, pada 28 Desember 2020.
Ia langsung digiring ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada 22 November 2020 lalu.
BACA JUGA: Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang
Aco merupakan buronan kasus penikaman terhadap seorang pria bernama Arpan di Jalan Wolter Munginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) sekira pukul 16.00 Wita
Aksi tersebut dilakukan saat acara pernikahan istri sirinya bernama Umi Yatiningsih dengan Arpan.
BACA JUGA: Innalillahi, Muspandi Meninggal Dunia, Syafruddin: Beliau Orang Baik
Saat itu Aco yang dalam pengaruh minuman keras langsung datang ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang. Sampai di lokasi pelaku dihadang oleh korban.
Tanpa pikir panjang, pelaku pun langsung mencabut parangnya dan mengayunkan ke arah korban.
BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Mandi di Sungai, Tiba-Tiba Ada Teriakan, Warga Berlari Bawa Parang, Astaga!
Korban tak berdaya untuk melawan, dan pelaku beberapa kali menghujamkan parangnya ke tubuh Arpan.
Nasir, teman korban yang hendak membantu pun ikut kena sabetan parang Aco.
Usai melakukan aksinya, Aco langsung melarikan diri. Dan sejak saat itu, namanya langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Balikpapan Barat.
“Pelaku diamankan di Berau pada 28 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita, atas kerja sama antara Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Kamis (31/12/2020).
Terkait motif penimpasan, pelaku nekat lantaran cemburu kepada sang istri siri yang menikah lagi.
“Mungkin dia masih menyayangi, sehingga cemburu dan dia datang sendirian ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang, kemudian menimpas korban dan rekannya."
“Sedangkan kondisi korban sudah pulih. Sudah bisa beraktivitas,” tambah Kompol Imam. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha