jpnn.com, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4) sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebenciran bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan muslim Tionghoa. Dia diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selesai diperiksa, SBP mengaku ditanya tentang rekaman video saat dirinya memberikan ceramah yang dianggap menyinggung muslim Tionghoa dan Presiden Jokowi. Namun, SBP mengaku lupa apa karena peristiwanya sudah lama.
BACA JUGA: Polisi Segera Periksa Amien Rais Terkait Partai Setan
“Itu sudah dari dua tahun lalu, saya lupa,” ujar SBP di Polda Metro Jaya.
Dia hanya mengingat bahwa ceramahnya berkaitan dengan sejarah penjahahan bangsa Tiongkok di Indonesia. Namun, dia membantah anggapan yang menyebut ceramahnya menyinggung Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
BACA JUGA: Label Tokoh Muslim ke Jokowi Bukti Kritik Amien Tak Berefek
"Saya sampaikan bahaya China yang punya niat jahat dan sifat menjajah itu sampai sekarang masih ada, tidak hanya WNA tapi WNI. Sama sekali dalam ceramah saya tidak menyinggung muslim Tionghoa apalagi PITI," imbuh dia.
SBP mengaku menolak melihat barang bukti rekaman video ceramahnya ketika diperlihatkan penyidik. Dia sengaja menolak karena tak pernah mengunggah rekaman video yang beredar di media sosial itu.
BACA JUGA: Tuntutan Belum Kelar, Hakim Tunda Persidangan Alfian Tanjung
"Saat saya ditawari apakah bapak mau liat video, aku bilang enggak. Saya enggak butuh. Pertama itu video bukan barang bukti, kedua saya jadi tidak objektif karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan kepada saya," katanya.
Sebaliknya, SBP menyayangkan laporan yang disampaikan Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra. Seharusnya, kata mantan anggota DPR dari PPP itu, Ipong mengklarifikasi tuduhannya terlebih dahulu sebelum melapor ke polisi.
"Kenapa dia merasa terganggu. Saya enggak pernah singgung PITI, kok dia (Ipong, red) tersinggung, jadi itu keterangan saya. Kalau Ipong ngaku muslim, dia klarifikasi dulu dengan saya," kata dia.
SBP yang sempat dituduh berbuat makar itu menyayangkan atas laporan terhadap dirinya dengan UU ITE. Menurutnya, yang seharusnya dilaporkan adalah orang yang merekam dan menyebarkan video ceramahnya ke media sosial.
"Saya tak rekam dan saya tak menyebarkan. Harusnya orang yang merekam dan menyebarkan dikenakan UU ITE," katanya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang, Ahmad Dhani Masih Lantang, nih Pernyataannya
Redaktur : Tim Redaksi