jpnn.com, LABUHANBATU - Polisi masih terus mendalami kasus kematian dua wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, kedua wartawan bernama Maraden Sianipar, 55, dan Martua Siregar, 42, sedang menangani kasus sengketa lahan.
BACA JUGA: Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Keduanya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Jasad keduanya ditemukan sekira pukul 10.00 WIB. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacokan.
BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Saat Asyik Berduaan dengan Selingkuhan di Barak
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Octaf Riady SH, menegaskan wartawan bekerja menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
Dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat
Octaf juga meminta Kapolri untuk memprioritaskan pengungkapan kasus ini. (seag)
Redaktur & Reporter : Budi