Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya

Senin, 17 Desember 2018 – 17:10 WIB
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SELAYAR - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa di halaman Masjid Nurul Yasin, Kampung Jatia, Kelurahan Mata Allo, Jalan Poros Limbung Takalar, Kabupaten Gowa, Senin (10/12) dini hari lalu.

Korban adalah Muhammad Khaidir yang merupakan mahasiswa dari Selayar.

BACA JUGA: Mahasiswa Papua yang Tewas Ternyata Gelar Pesta Miras 3 Hari

Salah satu dari tujuh itu adalah RDN (47) yang berperan memprovokasi warga melalui pengeras suara masjid dengan mengatakan seolah-olah ada maling di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53) pelaku penganiayaan.

BACA JUGA: Mirip Film Azab, Maling Luka Parah usai Jatuh Dari Masjid

"Ada INA (24) perannya menendang kepala dan memukul perut korban, serta YDS (49), yang memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu," kata Dedi, Senin (17/12).

Pembunuhan ini berawal saat korban datang ke rumah YDS, lalu mengetuk pintu rumahnya dengan keras. Namun karena pintu tidak dibuka, sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di sana.

BACA JUGA: Diduga Overdosis Miras, Dua Mahasiswa Papua Tewas

YDS lalu menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing amarah, kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

"Jadi motifnya, kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan," papar dia.

Sementara itu, berdasar dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban, seperti pada mata, pipi kanan, alis kanan, daun telinga kanan, patah pada bagian rahang bawah, dan luka memar dan robek pada kepala bagian belakang.

Selain itu juga ditemukan luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, pergelangan tangan kiri, dan resapan darah pada kepala.

Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Salat, Tas Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler