jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) angkat bicara soal tudingan penyerobotan Wisma Guru Jawa Timur (Jatim).
Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, PGRI Jatim yang sah di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo.
BACA JUGA: Digoyang, PGRI Makin Solid Dukung Kepemimpinan Unifah, Pendongkel Dipolisikan
"Sebagai ketua PGRI yang sah, wajar bila Gedung Guru/Wisma Guru Jawa Timur Jalan A.Yani 6-8 Surabaya diambil alih Djoko A. W. Setelah sebelumnya diduduki oleh oknum yang mengaku Ketua Umum Pengurus Besar k atas nama Teguh Sumarno dan kawan-kawan," tutur Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Gedung PGRI Pusat, Selasa (20/8).
Dia menjelaskan penguasaan kembali Wisma Guru Jatim tersebut bukan tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Sebelumnya Pengurus PGRI Provinsi Jatim yang sah telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali agar sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal meninggalkan Wisma Guru tersebut.
Kini, seolah kehilangan legitimasi, sejumlah oknum tersebut justru menuduh pengurus PGRI Jawa Timur melakukan Penyerobotan.
BACA JUGA: Unifah Rosyidi: PB PGRI Tetap Solid, Tidak Ada Dualisme KepemimpinanÂ
Pada kesempatan sama, Wakil Sekjen PB PGRI Wijaya angkat bicara dan mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah di bawah kepemimpinan Djoko A. W telah aktif kembali memberikan pelayanan bagi anggota PGRI se-Jawa Timur.
"Kepengurusan PGRI periode XXIII hasil kongres pada 3-4 Maret 2024 akan segera melakukan keberlanjutan kepengurusan organisasi di setiap tingkatan melalui konferensi provinsi dan kabupaten/kota periode 2024-2029 agar dapat memaksimalkan peran-peran organisasi ke depan" ucap Wijaya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak merasa terganggu dengan berbagai spekulasi yang dilontarkan sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal tersebut.
Dia menegaskan Teguh Sumarno merupakan mantan ketua pengurus PGRI Jawa Timur, tetapi kepengurusan yang bersangkutan telah dibekukan melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 November 2023.
Selain itu, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK Pembekuan Teguh Sumarno tersebut telah dimenangkan Pengurus Besar PGRI yang diwakili Prof. Unifah Rosyidi.
"Artinya secara hukum SK Pembekuan Sdr. Teguh Sumarno tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dan kawan-kawan sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur " ujar Wijaya
Wijaya heran mengapa Teguh Sumarno masih kekeuh ingin menempati Wisma Guru Jawa Timur. Jika mengaku sebagai ketum PB PGRI mengapa masih mau berkantor di Wisma Guru Jawa Timur.
Hal itu kata Wijaya makin menunjukkan bahwa pihak Teguh Sumarno tidak memiliki legitimasi yang sah, bahkan kantor pun tidak punya.
'Seharusnya pengikutnya pun harus mulai berpikir, bagaimana mungkin ada orang mengeluarkan surat atas nama Pengurus Besar, tetapi tidak dikeluarkan secara resmi dari Kantor PB PGRI di Jakarta, hal ini justru menguatkan proses hukum yang sedang kami kawal di Bareskrim Mabes Polri" ungkap Wijaya
Untuk itu, Wijaya menyatakan agar Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko A. W tetap tenang dan terus melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.
Tidak usah takut dan tidak usah menghiraukan tuduhan-tuduhan orang yang tidak bertanggung jawab, karena proses penempatan kembali wisma guru Jawa Timur selalu dalam pantauan para penyidik Bareskrim.
Jika terjadi sesuatu akan lebih mudah bagi penyidik untuk menambah daftar pelanggaran yang dilakukan para oknum PGRI tersebut.
Selain itu, Unifah Rosyidi meminta agar publik juga tidak terkecoh dengan framing yang dibuat oleh para oknum yang mengaku-ngaku Ketua Umum PB PGRI tersebut, karena Putusan PTUN tertanggal 4 Juli 2024 yang sedang dilakukan upaya hukum banding tersebut, tidak ada kaitannya dengan penempatan kembali Wisma Guru Jawa Timur oleh Pengurus PGRI di bawah kepemimpinan Djoko A.W.
"Objek gugatan yang sedang dalam proses banding tersebut sudah kedaluarsa, saat Ini kepengurusan PB PGRI hasil kongres XXIII 3-4 Maret telah terdaftar pada SK AHU terakhir dan tidak dalam sengketa maupun dalam proses hukum apa pun, sehingga Pengurus Besar PGRI saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi telah dan akan bekerja menjalankan roda organisasi serta tidak akan terpengaruh atas Putusan Banding di Pengadilan Tinggi TUN tersebut," pungkas Wijaya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad