Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas

Senin, 25 Desember 2023 – 19:31 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bersama Presiden Jokowi pada peringatan HUT PGRI tahun 2023. Foto dok. PB PGRI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Unifah Rosyidi sebagai ketum PB PGRI tidak tergoyahkan. Ini setelah Ketua Majelis Hakim perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menyatakan gugatan para penggugat  Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kadir, SH, MH pada Rabu (20/12) di Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Simak Pernyataan Ketum PB PGRI terkait Nasib Guru Honorer

Adapun Unifah Rosyidi digugat Pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kab. Pamekasan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat (PB PGRI) Maharani Siti Shopia, SH.,MH mengatakan sikap Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan, di mana hampir seluruh penggugat menyatakan mencabut gugatan tersebut.

BACA JUGA: Digoyang, PGRI Makin Solid Dukung Kepemimpinan Unifah, Pendongkel Dipolisikan

"Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan adanya pencabutan gugatan dari para penggugat, sehingga sudah sewajarnya gugatan digugurkan dan tidak dapat diterima" ungkap Maharani, dalam rilis resmi PB PGRI, Senin (25/12).

Sebagaimana diketahui, para penggugat merupakan pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang telah dibekukan melalui SK Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 pada tanggal 3 November 2023 oleh Pengurus Besar PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi. 

BACA JUGA: PGRI Terbelah Disorot DPR, Terkait Perjuangan Guru Honorer jadi PPPK? Oalah

Belakangan empat di antaranya menyatakan namanya dicatut seolah-olah mendukung Kongres Luar Biasa Surabaya yang diklaim sah oleh sejumlah oknum pengurus PGRI.

Lebih lanjut, Maharani mengatakan, dengan adanya putusan tersebut menunjukan beberapa hal, yaitu:

1. Para penggugat terbukti tidak dapat membuktikan keabsahan legalitas hukumnya. Hal ini ditunjukkan dengan sikap para tergugat yang tak kunjung hadir untuk membuktikan legalitas hukum mereka.

2. Dengan dicabutnya gugatan para penggugat dan pengakuan adanya pencatutan nama mereka untuk melakukan gugatan tersebut, menunjukan dugaan kuat adanya upaya manipulatif dalam dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa yang seolah-olah didukung pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota.

3. Gugurnya gugatan para penggugat menunjukan bahwa tidak ada alasan apapun yang menyatakan kepengurusan hasil KLB ilegal di Surabaya adalah Sah. Karena faktanya, itu hanya klaim sepihak dan hanya diikuti oleh segelintir orang saja.

Sebagaimana diketahui, ada 23 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota yang diklaim mendukung KLB ilegal tersebut.

Namun, 18 di antaranya telah menyatakan mencabut dukungan KLB dan menyatakan tegak lurus pada kepengurusan PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi.

"Ada 18 pernyataan tertulis yang menyatakan mereka mencabut dukungan KLB ilegal dan bahkan meminta maaf karena ketidaktahuan mereka atas pencatutan nama sepihak oleh oknum pengurus PB PGRI yang mengaku hasil KLB Surabaya" ungkap Maharani.

Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 12 Desember 2023, pihak Bareskrim telah mengantongi sejumlah bukti terkait keabsahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia tanggal 13 November 2023. 

"Berdasarkan SP2HP yang kami terima kemarin (22/12) menunjukan telah adanya sejumlah bukti yang dimiliki tim penyidik mengenai masih berlaku atau tidak nya Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia tanggal 13 November 2023 yang diakui sebagai legalitas para oknum tersebut, menyusul adanya SK Keputusan Menkumham baru Nomor AHU-0001597.AH.01.08. Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023 di bawah kepemimpinan Prof.Unifah Rosyidi," beber Maharani.

Dia mengaku heran jika para oknum tersebut masih mengeklaim kepengurusan mereka sah secara hukum, sedangkan tidak pernah terbukti di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam rezim hukum perdata dan hukum administrasi negara, terang Maharani, telah jamak dipahami para ahli hukum bahwa terkait adanya perubahan kepengurusan organisasi, maka Surat Keputusan terbaru dan terakhir lah yang berlaku.

"Jadi, Surat Keputusan yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan ilegal," pungkas Maharani. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler