Dituduh Pelakor, Seorang Perempuan di Bangkalan Dikeroyok 7 Wanita

Kamis, 19 Januari 2023 – 23:30 WIB
Tim penyidik Polres Bangkalan memeriksa pelaku pengeroyokan perempuan di Kamal, Bangkalan. ANTARA/HO-Polres Bangkalan

jpnn.com, BANGKALAN - Seorang perempuan penjual teh di Kamal Bangkalan, Jawa Timur jadi korban pengeroyokan beberapa waktu lalu.

Polres Bangkalan yang mendapat informasi pengeroyokan menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

"Satu di antara delapan tersangka pelaku pengeroyokan itu merupakan seorang laki-laki, sedangkan tujuh orang lainnya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis.

Kedelapan orang tersangka itu masing-masing berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW dan YL. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kamal, Bangkalan.

BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku

Bangkit menjelaskan kasus pengeroyokan perempuan muda oleh delapan orang itu terjadi, saat korban berjualan teh manis di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.

Tiba-tiba, satu di antara delapan orang tersangka itu memukul korban dan menuding korban merupakan pelakor alias pengambil laki orang'.

BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring Berterima Kasih kepada KKB Pimpinan Lamek Taplo

Tujuh tersangka lainnya lalu datang membantu dan ikut melakukan pengeroyokan dan kasus itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya lebih lanjut menjelaskan setelah kejadian itu korban melapor ke Mapolres Bangkalan.

"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka dan tudingan tersebut tidak benar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sementara terkait kasus pengeroyokan itu, Bangkit Dananjaya meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.

"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler