Dituduh Terima Rp 3 Miliar, Ketua KPU Jatim Memaafkan

Kamis, 25 Juli 2013 – 21:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa- Herman Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan, membeber adanya dugaan suap sebesar Rp 3 miliar yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.

Menurutnya dugaan tersebut justru dikemukakan anggota KPU Jatim Agus Machfud Fauz, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa beberapa waktu lalu. Agus merupakan teradu 4 dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pasangan Berkah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap seluruh komisioner KPU Jawa Timur.

BACA JUGA: Menpan Setuju Polri dan Kejagung Lelang Jabatan

"Kalau mengetahui penyuapan, teradu harusnya melaporkan hal tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau lembaga hukum lain. Bukan justru dilakukan hanya melalui media massa," ujarnya dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (25/7) petang.

Menurut Otto langkah tersebut sangat diperlukan guna mencari keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak hanya sekadar informasi yang semakin membingungkan masyarakat. "Kalau isu suap itu tidak benar berati teradu 4 telah merendahkan martabat lembaga KPU," katanya.

BACA JUGA: Sikap Gita Wirjawan Patut Dicontoh

Andry dengan tegas membantah tudingan  tersebut. Namun begitu dihadapan majelis sidang DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, ia mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang melakukan tuduhan.

"Saya memaafkan disebut terima Rp 3 miliar, nggak apa-apa, saya nggak terima duitnya kok," ujarnya.

BACA JUGA: Polri Bentuk Timsus Usut Pernyataan Habib Rizieq

Menurutnya rumor tersebut pertama kali ia dengar saat melakukan klarifikasi dukungan pasangan bakal calon Gubernur Jawa Timur ke kantor Partai Kedaulatan beberapa waktu lalu. Pada saat itu tiba-tiba saja Ketua Umum PK Denny M Chilla mengajaknya ke lantai 2 dan lalu memerdengarkan sebuah rekaman.

"Isinya menyatakan ada pembicaraan mau mau dikasih Rp 3 miliar untuk dukung pakde Karwo ( calon Gubernur Jatim incumbent Soekarwo). Isinya menyatakan Ketua KPU (dirinya) sudah dberesi. Tapi dari rekaman tersebut ada jedanya, kalau dibiarkan seolah-olah saya terima. Apakah rekaman itu asli atau buatan saya tidak tahu," katanya.

Selain rekaman tersebut, Andry juga diperdengarkan sebuah rekaman lain. Menurutnya berdasarkan keterangan Denny,  pria yang berbicara dalam rekaman tersebut merupakan mantan Ketua DPW PK Jatim yang bernama Dadang.

"Disitu juga disebutkan ada duit untuk Ketua KPU sudah oke. Saya ikut dengar saja, jadi saya dituduh terima duit dari dua orang," ujarnya.

Sayangnya Andry tidak memiliki bukti rekaman tersebut. Ia hanya diperdengarkan. Meski begitu bukti berupa foto bahwa ia dan sejumlah komisioner KPU Jatim lainnya benar berada di kantor PK tersebut.

"Jadi semua di situ. Bawaslu Jatim juga ikut mendengarkan. Tapi masalah itu sudah saya bantah. Menurut saya sudah selesai. Denny ketika diklarifikasi tak akui rekamannya. Kami juga tak punya rekamannya, tapi ada foto," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela SBY, Ridwan Saidi Nasehati FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler