Polri Bentuk Timsus Usut Pernyataan Habib Rizieq

Kamis, 25 Juli 2013 – 20:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membentuk tim khusus untuk mengusut unsur pidana terkait pernyataan Ketua FPI Habib Rizieq Syihab, yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pecundang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie mengatakan tim itu sendiri sudah terbentuk dan sudah mulai bekerja. "Pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta," kata Ronny di Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Sikap Gita Wirjawan Patut Dicontoh

Saat ini timsus itu tengah pengumpulan bukti-bukti yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap Kepala Negara. Hanya saja Kadiv Humas Polri belum mau membeberkan apa saja yang sudah dikumpulkan timsus.

"Perkataan melalui media massa terhadap kepala negara menjadi bahan penyelidikan. Semua media cetak, elektronik termasuk media sosial menjadi bagian yang diselidiki," tegasnya.

BACA JUGA: Bela SBY, Ridwan Saidi Nasehati FPI

Timsus tersebut juga bekerja mencari undang-undang mana yang mengatur tentang adanya pelanggaran, apakah itu penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Jenderala bintang dua itu mengatakan presiden tidak diwajibkan membuat laporan kepada Polri. Meskipun KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapus, tetap saja perkara ini bisa diproses secara hukum.

BACA JUGA: Propam Belum Periksa Atasan Brimob-Sabhara yang Bentrok

"Apakah delik aduan atau delik biasa, Polri tidak menunggu laporan, karena ini menyangkut pimpinan tertinggi. Kita tidak menunggu perintah, langsung menyelidiki," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Ruhut Serang FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler