jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur makan di warung hanya boleh 20 menit untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Pengawasan pun disebut dilakukan oleh TNI-Polri.
Namun, kepolisian memastikan pengawasan tidak langsung dilakukan oleh polisi. Pengawasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang ada di wilayah.
BACA JUGA: Satgas Minta Pembukaan Pasar Tanah Abang Patuhi Ketentuan PPKM Level 4
“Nanti Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas (pengawasan makan di warung) itu,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7).
Selain itu, Polri juga mengingatkan kesadaran dari masyarakat dan para pemilik warung terkait aturan tersebut. Jangan sampai diberi kelonggaran malah melanggar aturan.
BACA JUGA: PPKM Level 4 Dispensasi 20 Menit di Warung Makan, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah melakukan relaksasi bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.
BACA JUGA: Mobil Listrik Mungil Wuling Tiba di Indonesia, Harganya di Bawah Rp 100 Juta
Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.
"Waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat! Qori Akbar Nikahi 2 Janda Cantik Sekaligus, Masing-Masing Dapat Mahar Sebegini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan